WahanaNews.co, Jakarta - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu akhirnya buka suara merespons polemik pengunduran dirinya yang pada akhirnya ditolak oleh pimpinan KPK.
Asep mengabarkan pengunduran diri sebagai Dirdik sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada Jumat (28/7) malam lewat pesan WhatsApp, tidak lama setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota TNI aktif di Basarnas.
Baca Juga:
Prajurit TNI Kodim 0101/KBA Bersama Polri dan Masyarakat Bersihkan Sungai Banda Aceh
Ia lantas mengirim surat resmi pada Senin 31 Juli kepada pimpinan KPKserta ditembuskan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Secara administratif pada hari Senin tanggal 31 Juli saya sudah menyerahkan surat pengunduran diri saya ke pimpinan KPK, saya tembuskan ke Pak Kapolri. Surat tersebut sudah dijawab, baik dari pimpinan KPK dan Pak Kapolri menolak pengunduran diri saya," kata Asep di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/8/23) malam.
Asep menjelaskan sejak tanggal 28 Juli 2023 setelah terjadi polemik akibat OTT pejabat Basarnas, pimpinan KPK sudah mengambil langkah baik untuk internal maupun eksternal.
Baca Juga:
Danlanud Sultan Hasanuddin Berikan Nasihat dan Bimbingan Perkawinan Bagi Personel Sebelum Menikah
Di internal, kata Asep, pimpinan KPK telah menggelar audiensi dengan rekan-rekan di bagian penindakan. Sedangkan eksternalnya, lanjut Asep, pimpinan KPK sudah berkoordinasi dengan Panglima TNI dan Kapolri.
"Hasilnya rekan-rekan bisa lihat, penegakan hukum tindak pidana korupsi terkait OTT Basarnas berjalan dengan lancar dan koordinasi berjalan dengan baik," ujarnya.
Sebelumnya, Asep mengundurkan diri dari jabatan Dirdik sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai polemik OTT pejabat Basarnas RI. Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap prajurit TNI aktif atas nama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Penegakan hukum ini sempat membuat Mabes TNI 'panas' lantaran menganggap KPK telah melebihi kewenangannya menetapkan prajurit TNI aktif yakni Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi sebagai tersangka.
Puspom TNI bahkan menyambangi KPK pada Jumat (28/7) petang. Setelah pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI atas polemik penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.
Johanis menyatakan terdapat kekhilafan dari tim penyelidik saat melakukan OTT.
Dalam kasus dugaan suap di Basarnas ini, setidaknya terdapat lima orang yang diproses hukum. Tiga tersangka sipil dari pihak swasta ditangani oleh KPK, sementara dua prajurit militer aktif dipegang Puspom TNI.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]