Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam konferensi pers di Polda Banten, Jumat, menyampaikan modus yang dilakukan mafia beras adalah repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras diatas harga HET, memanipulasi delivery order dari distributor maupun mitra Bulog, lalu masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri serta monopoli sistem dagang.
Adapun Orde Lama pernah memberlakukan UU Nomor 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, yang kemudian tetap diberlakukan Orde Baru.
Baca Juga:
Batara Ningrat Simatupang, Pendekar Ekonomi yang Tak Henti Mengais Ilmu
Namun, UU Nomor 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi baru dicabut pada 1999, sejalan pemberlakuan UU Nomor 26/1999 Tentang Pencabutan UU Nomor 11/PNPS/1963. Alasan mendasar adalah menciptakan ketidakpastian hukum dan berlawanan dengan HAM.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.