WahanaNews.co | Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhecky Nellson Soplanit mengajukan banding terhadap putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Ridwan dijatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
“Sudah diputus oleh hakim Sidang KKEP bahwa yang bersangkutan merupakan pelanggar dinyatakan perbuatan tercela kemudian juga diberikan sanksi demosi selama delapan tahun, yang bersangkutan banding,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Sanksi demosi yang dijatuhkan kepada AKBP Ridwan Soplanit terbilang paling berat di antara sejumlah anggota Polri lainnya yang melanggar etik karena tidak profesional menjalan tugas menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.
Wujud perbuatan pelanggaran etik yang dilakukan Ridwan, kata Dedi, tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Ia merupakan penyidik pertama yang tiba di TKP Duren Tiga usai kejadian penembakan Brigadir J.
“Iya (dia yang tiba pertama di TKP) tidak profesional dalam menjalankan tugas,” kata Dedi.
Sebelumnya, mantan bawahan AKBP Ridwan Soplanit, yaitu Ipda Arsyad Daiva Gunawan, selaku mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan juga dijatuhi saksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun.