Situasi ini dinilai dapat berdampak terhadap kelancaran distribusi pupuk subsidi yang sangat dibutuhkan petani menjelang musim tanam.
Karena itu, Alex meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap distribusi pupuk subsidi agar kebutuhan petani tetap terpenuhi tepat waktu.
Baca Juga:
Penyaluran Banpang Tersendat, DPR Soroti Dampaknya terhadap Lonjakan Harga Pangan
Ia menilai persoalan distribusi menjadi semakin penting setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang memangkas rantai distribusi pupuk.
Melalui regulasi tersebut, distribusi pupuk subsidi kini dilakukan langsung dari gudang Pelaku Usaha Distribusi (PUD) di Lini 2 menuju Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Lini 4.
Kebijakan itu diharapkan mempercepat penyaluran pupuk kepada petani, namun di sisi lain muncul tantangan baru terkait ketersediaan bahan bakar bagi armada distribusi.
Baca Juga:
Ketua Komis IV DPR Titiek Soeharto Tuntut Pemilik Pagar Laut Ganti Biaya Pembongkaran
“Secara regulasi, mekanisme pendistribusian pupuk subsidi telah dipangkas. Kini muncul tantangan baru, yakni ketersediaan solar subsidi,” kata Alex.
Ia menegaskan agar kendala distribusi tidak sampai menghambat petani memperoleh pupuk tepat waktu di tingkat Lini 4 yang menjadi titik akhir penyaluran pupuk subsidi kepada masyarakat tani.
“Jangan sampai ini menjadi faktor penghambat petani mendapatkan pupuk secara tepat waktu di Lini 4,” imbuh Alex yang juga Ketua Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI.