WahanaNews.co | Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB), Masril, yang sempat ditahan Polda Metro Jaya buntut postingan 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo' akhirnya dibebaskan tanpa sarat.
Masril bisa menghirup udara bebas setelah 26 hari ditahan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Alhamdulillah Masril sudah bebas murni malam ini. Bebas murni lewat restorative justice," ujar pengacara Masril, Zulkarnain Kadir, Jumat (26/8/2022).
Setelah bebas murni dan kasus ditutup, Masril akan langsung pulang menuju ke Pekanbaru. Pria yang akrab disapa ZK itu berharap kasus yang dialaminya dapat menjadi pelajaran.
"Kita imbau juga kepada masyarakat hati-hati bermain medsos. Tentu ini menjadi pelajaran kita bersama juga agar berhati-hati main medsos," katanya.
Baca Juga:
Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo, Kapolri, hingga Presiden Rp7,5 Miliar
Masril sendiri bebas setelah dilakukan upaya restorative justice. Upaya itu pun akhirnya dikabulkan Polda Metro Jaya setelah Masril ditahan selama 26 hari.
"Bebas murni terhitung mulai hari ini. Sampai hari ini tercatat sudah 26 hari ditahan, ya kita ucapkan terimakasih ke Polda Metro Jaya," kata ZK.
Sebelumnya Masril dibekuk dan ditahan di Polda Polda Metro Jaya. Masril dibekuk karena postingan terkait 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo' di akun TikTok pada Minggu (31/7) lalu.
Pada postingan di akun pribadinya, Ketua Umum FPKB itu memposting ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian. Konten itu dikutip dari akun @opposite6890.
Dalam postingan tersebut, Masril memberikan hastag #BerantasJudiOnline.
Terkait penangkapan dan penahanan itu, Polda Riau berencana menangguhkan penahanan Masril. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
"Polda Metro mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Humas dilansir dari Detikcom, kemarin.
Zulpan tak menjelaskan lebih lanjut terkait pertimbangan penangguhan penahanan. Menurutnya pertimbangan tersebut adalah dari penyidik.
"Itu pertimbangan penyidik lah," imbuhnya. [rin]