WahanaNews.co | Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah, meluruskan pernyataan polisi sebelumnya terkait informasi adanya karyawan perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) yang masih di bawah umur.
Diketahui, sebelumnya beredar informasi karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) yang mempekerjakan anak di bawah umur.
Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Ilegal ‘Adik Kakak’, Menkominfo: Harus Disikat
Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara pada Rabu (26/1/2022) malam.
"Masalah anak di bawah umur tidak ada. Jadi semua yang kami amankan semalam semua sudah dewasa. Jadi tidak ada anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol ilegal," kata Auliansyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022).
Pernyataan Auliansyah tersebut melarat pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga:
OJK Sebut Banyak Anak Muda Kesusahan Ambil KPR Gegara Nunggak Utang di Paylater
Sebelumnya Zulpan mengatakan, kantor pinjol ilegal di kawasan PIK itu mempekerjakan anak di bawah umur.
"Di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di kawasan PIK.
Penggerebekan di Jakarta Utara
Sebelumnya Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di Ruko Palladium Blok G7, PIK, Jakarta Utara.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 99 karyawan, termasuk manajernya.
"Hari ini Subdit Siber Ditreskrimsus telah mengamankan kegiatan pinjol ilegal yang berada di PIK 2. Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggung jawab di sini dan 98 karyawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di lokasi, Rabu (26/1/2022).
Kantor pinjol ini berada di sebuah ruko berlantai tiga. Operasional kantor pinjol 'Scoreone' itu berada di lantai 2 dan 3.
Tak Terdaftar di OJK
Zulpan mengatakan kantor pinjaman online ini dipastikan ilegal. Kantor tersebut tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kemudian kegiatan pinjaman online yang kami lakukan pengamanan hari ini dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dari OJK. Kemudian kegiatan pinjol ini melanggar ketentuan hukum," jelas Zulpan.
Setidaknya ada dua UU yang dilanggar dari kantor pinjol ilegal tersebut. Dua aturan itu terkait UU ITE dan perlindungan konsumen.
"Yang dilanggar ini pertama adalah UU ITE. Kedua adalah UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 62," ujar Zulpan.
Ke-99 orang tersebut kemudian diangkut ke Polda Metro Jaya.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap manajer dan para karyawan tersebut. [rin]