WahanaNews.co | Kabupaten
Jember mendadak viral setelah terkuak adanya dugaan korupsi anggaran pemakaman
Covid-19. Nama Hendy Siswanto yang merupakan Bupati Jember pun langsung menjadi
sorotan.
Hendy dan tiga pejabat lainnya di
Jember tengah diduga mendapat honor pemakaman pasien COVID-19 masing-masing Rp
70,5 juta.
Baca Juga:
Viral, Remaja 16 Tahun Melahirkan Bayi Sendirian di Rumah Kosong
Mereka mendapat honor untuk pemakaman pasien COVID-19 per
bulan Maret-Agustus 2021. Honor tersebut terungkap dari beredarnya dokumen
pelaksanaan anggaran (DPA) BPBD Jember.
Dalam dokumen tersebut disebutkan ada tiga pejabat lain yang
mendapatkan honor serupa. Mereka adalah Sekretaris Daerah Mirfano, Plt Kepala
BPBD Moh Djamil, serta Kepala Bidang 2 BPBD Penta Satria.
Bupati Jember Hendy membenarkan dia dan tiga pejabat lainnya
mendapatkan honor itu.Menurut dia, honor itu berdasarkan Surat Keputusan (SK)
Bupati Jember Nomor 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman COVID-19
pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit.
Baca Juga:
Jember Salah Satu Daerah dengan Jumlah PMI Terbesar di Jawa Timur
Usai penerimaan honor tersebut viral, Hendy dan tiga pejabat
tersebut memilih mengembalikan uang tersebut.
Sebagai penyelenggara negara, Hendy termasuk wajib
melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Dalam
penelusuran kumparan, tercatat dia terakhir lapor pada 4 September 2020 sebagai
calon bupati.
Berikut harta kekayaan Hendy:
74 tanah dan bangunan di Jember, Sidoarjo hingga Jakarta
senilai Rp 12.529.173.000.
Alat transportasi dan mesin berupa 2 unit Mercedes Benz; KIA
Pregio; 2 unit Toyota Innova senilai Rp 1.540.000.000
Harta bergerak lainnya senilai Rp 86.982.560
Surat berharga senilai Rp 2.000.000.000
Kas dan setara kas senilai Rp 7.378.398.205
Harta lainnya senilai Rp 3.748.133.000
Total: Rp 27.282.686.765
Laporan tersebut dinyatakan lengkap pada 24 September 2020.
Sementara itu, terkait kasus pemakaman Covid-19, Bupati
Jember Hendy Siswanto mengakui telah menerima honor dari anggaran susunan
petugas pemakaman COVID-19. Totalnya sekitar Rp 70 Juta.
Besaran honor yang diterima Hendy, Sekda dan dua pejabat
BPBD Jember sama. Yakni Rp 100 ribu per pemakaman. "Memang benar saya
menerima honor sebagai pengarah, karena regulasinya ada itu, ada tim di
bawahnya juga. Kaitannya tentang monitoring dan evaluasi (Monev)," kata
Hendy, Kamis (26/8/2021).
"Besaran honor itu setiap pemakaman atau ada yang
meninggal Rp 100 ribu. Kalau tidak salah. Untuk jumlahnya kok sampai kurang
lebih Rp 70,5 juta? Karena itu total dari banyaknya korban yang meninggal
akibat COVID-19 itu, 705 orang," jelasnya.
Menurut Hendy, honor yang diterimanya itu sesuai dengan
regulasi yang ada dan sudah ditentukan. "Terus terang saja, adanya honor
itu sesuai dengan regulasi. Saya juga taat dengan regulasi yang saya
ikuti," terangnya. [rin]