WAHANANEWS.CO -
Masa magang dokter kini tidak lagi tanpa perlindungan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan seluruh dokter yang menjalani program internship telah mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan tenaga medis di Indonesia.
Baca Juga:
Hantavirus Lumayan Berbahaya, Menkes Budi Antisipasi Masuknya ke RI
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk dokter yang masih menjalani program magang atau internship, kini telah memperoleh perlindungan jaminan sosial dan keselamatan kerja dari pemerintah.
"Semua tenaga medis tenaga kesehatan at least jaminan sosial sama K3-nya kita cover, dan ini termasuk dokter-dokter internship, ya. Jadi, walaupun mereka masih magang, ditugaskan, semuanya kita cover BPJS TK sama BPJS Kesehatannya," kata Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Selain perlindungan jaminan sosial, Kementerian Kesehatan juga membuka kanal pengaduan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengalami tekanan, intimidasi, maupun kekerasan saat menjalankan tugas.
Baca Juga:
Menkes Beri Sinyal Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik: Segini Tarif Kelas 1-3 per 7 Mei
Budi mengungkapkan laporan yang diterima Kementerian Kesehatan tidak hanya terkait ancaman dari pasien, tetapi juga perundungan yang dilakukan oleh sesama tenaga kesehatan.
"Itu yang saya bilang, ternyata, surprisingly, keluhan yang kita terima secara data, paling banyak adalah bullying dari senior atau teman sejawat, ya," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga menyampaikan pemerintah telah memberikan insentif sebesar Rp30 juta per bulan kepada 1.370 dokter spesialis yang bertugas di berbagai daerah.
"Kita sudah berhasil memberikan Rp 30 juta insentif per bulan untuk 1.370 dokter spesialis. Sekarang kita sedang mengkaji apakah kita bisa melakukan hal yang sama untuk dokter umum dan dokter gigi di daerah-daerah yang DTPK, ya," ujarnya.
Saat ini, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemberian insentif serupa bagi dokter umum dan dokter gigi yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, terluar, perbatasan, dan kepulauan.
Kementerian Kesehatan juga terus menjalankan program beasiswa afirmasi serta fellowship bagi dokter dari daerah yang masih kekurangan tenaga kesehatan.
Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi ketimpangan distribusi tenaga medis dan meringankan beban kerja dokter di daerah yang minim sumber daya kesehatan.
"Kita juga terus memberikan beasiswa dan fellowship afirmasi. Hospital-based itu totally afirmasi, Pak, untuk dokter-dokter yang dari daerah-daerah yang kurang. Sehingga dengan demikian, masalah beban kerja di daerah-daerah tersebut tidak timpang," paparnya.
"Di daerah Jakarta dokternya cukup, beban kerjanya bisa dibagi ke dokter yang cukup, tapi kalau di daerah Mamberamo, misalnya, satu dokter ngerjain 1.000 pasien, 2.000 pasien, karena dokternya kurang. Sehingga kita memberikan afirmasi, orang kalau dari Mamberamo mau jadi dokter, dokter spesialis, alokasinya kita berikan lebih banyak ke mereka," sambungnya.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian PAN-RB juga tengah menyusun penyatuan sejumlah peraturan presiden yang mengatur jabatan fungsional tenaga kesehatan.
Budi menjelaskan saat ini terdapat beberapa peraturan yang berbeda untuk masing-masing profesi kesehatan sehingga memunculkan ketimpangan dalam jenjang karier maupun tunjangan.
"Rupanya dulu, ini masing-masing organisasi profesi kan melobi sendiri, kan? Sehingga keluarnya tuh perpres, ya. Jadi masing-masing organisasi profesi bisa mengeluarkan satu perpres untuk organisasi profesi dia, yang perpresnya itu mengatur di tempatnya MenPAN-RB mengenai jabatan fungsional dan tunjangannya," jelasnya.
"Jadi waktu saya masuk, saya lihat, 'Oh, ini kok ada tujuh Perpres', dan contohnya misalnya perawat, karena perpresnya duluan, dia akibatnya dapat posisi dan tunjangannya lebih rendah dari yang perpresnya belakangan, gitu. Jadi kita melihat ketidakrapian ini, gitu," lanjut dia.
Pemerintah berharap penyatuan aturan tersebut dapat menciptakan sistem jenjang karier dan tunjangan yang lebih adil serta seragam bagi seluruh tenaga kesehatan.
"Jadi akhirnya kita udah duduk dengan MenPAN-RB, kita akan merapikan itu jadi satu perpres. Jadi seluruh tenaga kesehatan, ya, itu akan kita rapikan jadi satu, sehingga semua perilakunya sama, nggak bergantung terhadap lobi masing-masing jenis tenaga kesehatan," tuturnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]