WahanaNews.co | Pengurus
Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) akhirnya memanggil dokter Lois Owien atas "konspirasi"
Covid-19 yang kerap dilontarkannya.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Hadiri Peringatan HUT IDI ke-74
Informasi tersebut disampaikan oleh dr. Tirta melalui
unggahan di akun media sosial pribadinya pada.
Dalam unggahannya, dr. Tirta telah mendapatkan izin dari PB
IDI untuk menyampaikan beberapa hal terkait pernyataan "kontroversial" dr.
Lois.
Dari informasi yang diberikan, ternyatan dr. Lois tidak
terdaftar di IDI, dan surat tanda registrasi (STR) miliknya sudah tidak aktif
sejak lama.
Baca Juga:
Kasus Dokter Aulia, Polisi: Pengakuan FK Undip-RS Kariadi soal Bully Permudah Penyelidikan
"Bu Lois tidak terdaftar di @PBIDI, dan STR dia sebagai
dokter tidak aktif sejak 2017," ucap dr. Tirta, dikutip dari akun Twitter
@tirta_hudhi, Senin, 12 Juli 2021.
Selain itu, dia mengatakan bahwa keberadaan Lois Owien, baik
alamat dan lokasi persisi domisilinya juga tidak diketahui.
"Bu Lois juga tidak praktik, tidak menangani pasien Covid
dan terlibat sebagai relawan pandemi," ujar dr. Tirta.
Oleh karena itu, PB IDI dan Majelis Kehormatan Etik
Kedokteran (MKEK) pun mengundang Lois Owien untuk mengklarifikasi sejumlah
pernyataan kontroversialnya soal Covid-19.
Tidak hanya terkait "konspirasi Covid-19", Lois Owien juga
diminta hadir untuk mengklarifikasi hinaan-hinaan yang sempat dia lontarkan
kepada tenaga kesehatan.
"Oleh karena itu @PBIDI dan MKEK, mengundang @LsOwien untuk
hadir di kantor PB IDI pusat, guna klarifikasi pernyataan mengenai kematian
Covid akibat interaksi obat, anti masker, dan hinaan-hinaan kepada beberapa
dokter," tutur dr. Tirta.
Dia menambahkan bahwa undangan untuk Lois Owien telah
disampaikan, dan yang bersangkutan diharapkan untuk hadir.
"Segala statement bu @LsOwien harus bisa dibuktikan secara
ilmiah di hadapan para ahli di @PBIDI dan MKEK. Jadi harap yang bersangkutan
bisa datang dan mempertanggungjawabkan pendapatnya di publik," kata dr. Tirta.
Jika dr. Lois tidak bisa membuktikan pernyataannya selama
ini secara ilmiah, dia bisa dianggap sebagai penyebar berita yang tidak benar
alias hoaks.
"Maka bisa dianggap menyebarkan berita palsu dan kebohongan,
dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap dr. Tirta.
Dia juga mengingatkan bahwa kasus ini diawasi oleh pihak
berwajib yang juga menunggul klarifikasi dari dr. Lois.
"Dan harap semua pihak fokus pada penanganan pandemi, karena
virus Covid-19 ini ada, bahayanya ada, dan kita harus senantiasa waspada.
Sudahi perdebatan di medsos," ujar dr. Tirta.
Terakhir, dia menekankan kepada dr. Lois untuk menghadiri
undangan IDI dan MKEK pada minggu depan, atau terancam diseret ke jalur hukum.
"Tambahan bu @LsOwien tidak hadir ke @PBIDI minggu depan,
maka bisa dianggap tidak bekerja sama dengan baik. Sehingga akan sangat mungkin
@PBIDI akan menempuh jalur hukum jika dirasa perlu," tutur dr. Tirta. [dhn]