Ketua Majelis menanggapi penjelasan tersebut dengan instruksi tegas agar UGM melakukan uji konsekuensi atas seluruh informasi yang mereka sembunyikan dan memberikan waktu dua minggu untuk menyelesaikan proses tersebut.
“UGM saya perintahkan melakukan uji konsekuensi untuk semua informasi yang dikecualikan, saya beri waktu dua minggu dari sekarang,” tegas Rospita.
Baca Juga:
Jokowi Buka Pintu Maaf, Roy Suryo: Bukan Urusan Maaf, Tapi Soal Pembuktian
Ia menekankan bahwa uji konsekuensi tidak boleh dilakukan hanya oleh pihak UGM karena harus melibatkan unsur publik yang dapat menilai secara objektif apakah membuka informasi tersebut akan menimbulkan manfaat atau justru lebih banyak mudarat.
“Harus melibatkan pihak luar agar terlihat apakah informasi itu benar lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya jika dibuka,” ujar Rospita.
Pada sidang berikutnya, UGM diwajibkan membawa seluruh dokumen yang disengketakan untuk diperiksa secara tertutup guna memastikan dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan mereka.
Baca Juga:
KPU Ungkap Alasan Sembunyikan 9 Bagian Ijazah Jokowi di Sidang KIP
Sidang tentang sengketa ijazah Jokowi akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan serta penelaahan terhadap hasil uji konsekuensi yang akan disampaikan UGM kepada majelis.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.