WAHANANEWS.CO, Jakarta - Reformulasi kebijakan Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai semakin mendesak untuk mendukung percepatan program Asta Cita melalui pembangunan birokrasi yang lebih adaptif, kompeten, serta berfokus pada pencapaian dampak nyata.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kini tengah menghimpun masukan dari para ahli, akademisi, hingga mitra strategis lintas sektor sebagai bagian dari penyusunan arsitektur kebijakan baru pengelolaan kinerja ASN.
Baca Juga:
76 ASN Nias Barat Terima Satyalancana Karya Satya di Hari Pahlawan, Ini Daftar Nama-namanya
“Kita harus memastikan ASN kita adalah high-performing talent. Dalam konteks kinerja kita harus bisa mencermati perencanaan kinerja seseorang saat menempati jabatan tertentu bahkan dapat dikaitkan dengan Asta Cita dan Program Prioritas Presiden," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja Menuju Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Sejahtera dan Berkinerja Tinggi, di Jakarta, Selasa, (18/11/2025).
Masukan dan kritik yang dikumpulkan diharapkan dapat memperkaya penyempurnaan kebijakan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Presiden No. 30/2019 dan Peraturan Menteri PANRB No. 6/2022.
Penyempurnaan tersebut dirancang agar sistem kinerja ASN lebih terintegrasi dan berkelanjutan, di mana penilaian tidak hanya memotret capaian kinerja, tetapi juga mampu mendorong motivasi, peningkatan kesejahteraan, serta pengembangan talenta secara menyeluruh.
Baca Juga:
Beredar Surat Pemberitahuan Mutasi ASN di Bidang Pendidikan, BKPSDM Nias Barat Pastikan Hoaks
Dalam forum tersebut, PANRB mengidentifikasi tiga keluaran utama yang ditargetkan dari dialog bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun para pakar.
Pertama, terbangunnya pemahaman bersama mengenai penyelarasan panduan umum pengelolaan kinerja ASN yang menekankan orientasi hasil dan kesejahteraan.
Kedua, pemetaan isu krusial pada implementasi sistem kinerja di instansi K/L/D agar dapat menjadi fokus revisi kebijakan.