"Menurut saya, kasus ini merupakan pelanggaran terhadap kode etik dosen, terutama terkait profesionalitas, relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, serta integritas pribadi," imbuhnya.
Sebelumnya, dosen berinisial DK digerebek istri bersama warga saat berada di kos-kosan dengan seorang mahasiswi di Jambi.
Baca Juga:
Siemens Siapkan Infrastruktur Energi Masa Depan Bersama PLN Enjiniring, Accenture, dan Telkomsel
Penggerebekan dilakukan istri DK yang didampingi Ketua RT, lurah, pihak kepolisian, serta Babinsa setelah sebelumnya melakukan pembuntutan.
Pihak UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menyatakan menyesalkan kejadian tersebut dan berjanji menindak tegas oknum dosen yang terlibat, Minggu (3/5/2026).
"Sehubungan dengan hal tersebut, UIN STS Jambi sangat menyayangkan dan menyesalkan terjadinya peristiwa penggerebekan salah satu oknum dosen tersebut. Kami akan langsung melakukan penelusuran lebih mendalam untuk mengambil langkah tindakan tegas," kata Rektor UIN STS Jambi, Prof Kasful Anwar.
Baca Juga:
Siemens Gandeng PLN Enjiniring, Accenture, dan Telkomsel Percepat Digitalisasi Energi Indonesia
Saat ini DK telah dinonaktifkan sementara dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan serta dihentikan sementara dari berbagai aktivitas yang mewakili institusi, baik di internal maupun eksternal kampus.
"Ini guna menjaga objektivitas pemeriksaan dan kondusivitas akademik di lingkungan kampus," tegasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.