WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gibranku, Pangeran Mangkubumi menanggapi polemik internal PDIP pasca penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyeret nama Joko Widodo.
Sebelumnya, Politikus PDIP Deddy Sitorus menyebutkan jika ada utusan yang meminta Hasto untuk membatalkan pemecatan Jokowi.
Baca Juga:
Kasus Suap Harun Masiku, Jaksa Beberkan Pertemuan Hasto dengan Ketua MA
Oleh Sebab itu, Pangeran meminta agar Deddy Sitorus dapat membuktikan dengan menyebutkan nama utusan tersebut.
“Maka dari itu kami mendesak agar Bang Deddy Sitorus menghentikan dramaturgi politik dan produksi fitnah terhadap Jokowi. Saya menantang Bang Deddy Sitorus untuk menyebutkan siapa nama utusan yang dia maksud,” ujarnya dikutip dari rmol.id, Sabtu (15/3/2025).
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum ini juga menyoroti bila Deddy Sitorus dapat dikenakan sanksi pidana bila tidak dapat membuktikan pernyataan. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 311 KUHP.
Baca Juga:
Disebut Kirim Utusan, Jokowi: Saya Ngalah Terus Lho, Tapi Ada Batasnya!
“Tentu narasi yang dibuat oleh bang Deddy harus bisa dibuktikan kebenarannya, bila tidak ia dapat dijerat dengan Pasal 311 KUHP ayat 1 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya.
Sementara itu, sebelumnya Anggota DPR Fraksi PDIP Deddy Sitorus mengungkap ada permintaan khusus yang pernah dilayangkan kepada PDIP, sehingga kasus Hasto merupakan politisasi hukum.
"Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK," jelas Deddy.