WahanaNews.co, Jakarta - DPR membatalkan gelaran Paripurna Pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada, hari ini, Kamis (22/8).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR belum mendapat kuorum kesepakatan. Ia pun akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna.
Baca Juga:
Baru Sehari Ditunjuk, Ahmad Sahroni Mengundurkan Diri dari Timses Pilkada Jakarta
"Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dasco merinci ada 89 anggota DPR yang hadir, sementara izin 87 orang. Sementara untuk menggelar paripurna, setidaknya 50 persen + 1 anggota yang hadir dari 560 anggota DPR.
Dasco menjelaskan DPR harus melalui sejumlah mekanisme legislasi dan memenuhi aturan tata tertib yang berlaku sebelum menggelar lagi rapat paripurna untuk mengesahkan RUU tersebut.
Baca Juga:
Jika RUU Pilkada Tak Disahkan hingga 27 Agustus, DPR Tunduk Putusan MK
"Kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi, dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada sehingga pada hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco.
Meski begitu, Dasco menyebut hal ini bukan berarti pengesahan RUU Pilkada dibatalkan sepenuhnya.
Di sisi lain, Dasco mengaku belum tahu apakah rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada ini akan digelar sebelum masa pendaftaran pilkada dibuka.