WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi, memberikan apresiasi terhadap pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bersifat wajib bagi anak-anak maupun keluarga dari kalangan ekonomi mampu.
Menurutnya, sikap Presiden tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan program bantuan sosial benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga:
Tiga WNI Ditangkap di Arab Saudi, DPR Tegaskan Pentingnya Jalur Resmi Haji
Matindas menilai pernyataan Presiden bukan sekadar penegasan biasa, melainkan sinyal penting agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran bantuan sosial, khususnya yang berkaitan dengan program pemenuhan gizi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa program sebesar MBG harus dijalankan dengan prinsip keadilan sosial dan ketepatan sasaran agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh kelompok rentan.
“Pernyataan Pak Presiden ini adalah sinyal kuat untuk memperbaiki tata kelola kita. Prinsip keadilan dan ketepatan sasaran harus menjadi panglima dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Jangan sampai anggaran yang besar ini justru dinikmati oleh mereka yang secara ekonomi sudah mandiri,” ujar Matindas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/5/2026).
Baca Juga:
DPR Ingatkan Pemerintah Waspadai “El Nino Godzilla”, Mitigasi Harus Dimulai Sejak Dini
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyoroti pentingnya langkah konkret dari kementerian dan lembaga terkait, terutama mitra kerja Komisi VIII DPR RI, untuk segera membenahi sistem pendataan penerima manfaat program sosial.
Ia menilai validitas data menjadi faktor paling krusial agar bantuan pemerintah tidak salah sasaran.
Matindas secara khusus menekankan perlunya pembaruan dan verifikasi berkala terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurutnya, sistem penyaringan penerima bantuan harus semakin ketat seiring besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program MBG.
"Pernyataan Presiden bahwa orang kaya tidak dipaksa makan MBG artinya kita harus punya sistem saring yang ketat. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus terus diperbarui agar program ini benar-benar menyasar anak-anak dari keluarga prasejahtera yang memang membutuhkan asupan gizi tambahan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kejelasan sasaran penerima akan berdampak langsung terhadap efektivitas penggunaan anggaran negara.
Dengan data yang akurat, potensi kebocoran maupun penyalahgunaan dana dapat ditekan seminimal mungkin.
Karena itu, Matindas meminta pemerintah membangun mekanisme distribusi yang transparan dan akuntabel, mulai dari pengadaan bahan pangan hingga proses penyaluran makanan kepada penerima manfaat.
Selain aspek teknis, Matindas juga menilai pernyataan Presiden memiliki nilai edukasi sosial bagi masyarakat.
Ia menyebut program MBG dapat menjadi momentum membangun budaya solidaritas dan kesadaran sosial, terutama bagi masyarakat yang secara ekonomi telah mapan.
Ia pun menilai langkah Presiden adalah bentuk edukasi publik mengenai kesetiakawanan sosial.
"Keluarga yang mampu secara sadar memberikan kuotanya kepada mereka yang lebih membutuhkan. Ini adalah budaya tata kelola yang berbasis pada kejujuran masyarakat dan ketegasan regulasi," sebutnya.
Lebih jauh, legislator asal Sulawesi Tengah tersebut memastikan Komisi VIII DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat terhadap implementasi program MBG di lapangan.
Pengawasan itu mencakup efektivitas distribusi, kualitas makanan, hingga akurasi penerima manfaat agar tujuan utama program dapat tercapai.
Menurut Matindas, program MBG tidak boleh dipandang hanya sebagai kegiatan pembagian makanan gratis semata.
Ia berharap program tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperbaiki sistem logistik pangan nasional sekaligus memperkuat upaya penanganan stunting dan kemiskinan di Indonesia.
"Kami di DPR RI akan memastikan bahwa petunjuk dari Pak Presiden ini diterjemahkan ke dalam petunjuk teknis (juknis) yang kredibel oleh pemerintah. MBG harus menjadi instrumen pengentasan kemiskinan dan pencegahan stunting yang efektif, bukan beban baru bagi keuangan negara akibat tata kelola yang berantakan,” tutup Matindas.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]