WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menekankan pentingnya masyarakat mematuhi jalur resmi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Hal ini disampaikan menyusul penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi yang diduga terlibat dalam praktik penawaran haji ilegal di Mekkah.
Baca Juga:
Maman Imanul Haq: Pesantren Harus Bertransformasi Jadi Pusat Layanan Masyarakat
Ia menilai kejadian tersebut harus menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak tergoda oleh tawaran haji nonprosedural yang berpotensi merugikan serta mencoreng citra Indonesia di mata internasional.
Abidin menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI menghormati langkah tegas yang diambil otoritas Arab Saudi dalam menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan haji.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah haji sekaligus memberikan perlindungan kepada jemaah dari praktik penipuan serta risiko hukum selama berada di Tanah Suci.
Baca Juga:
Marwan Dasopang Reses di Desa Silenjeng Kecamatan Sihapas Barumun Kabupaten Palas
“Komisi VIII DPR RI menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan otoritas Arab Saudi. Ini harus menjadi pelajaran penting bahwa penyelenggaraan ibadah haji wajib melalui jalur resmi demi keselamatan, keamanan, dan kepastian hukum bagi jemaah,” ujar Abidin dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa sejak awal Komisi VIII secara konsisten mengingatkan masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui mekanisme yang sah, baik melalui kuota haji reguler maupun haji khusus yang telah ditetapkan pemerintah.
Jalur resmi tersebut, lanjutnya, tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan serta menjamin hak-hak jemaah selama menjalankan ibadah di Arab Saudi.