WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pendidikan nasional dengan memasukkan pendidikan karakter sebagai komponen wajib dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus perundungan (bullying) serta gangguan kesehatan mental di kalangan peserta didik yang dinilai semakin mengkhawatirkan dan membutuhkan penanganan serius dari negara.
Baca Juga:
DPR Tolak RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Profesi Guru
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyampaikan hal tersebut dalam dialog bersama wartawan media nasional di Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).
Ia menekankan bahwa urgensi pendidikan karakter tidak bisa lagi ditunda, mengingat fenomena yang terjadi sudah menyentuh usia sangat dini.
Bahkan, menurutnya, terdapat kasus anak sekolah dasar yang sudah mencoba mengakhiri hidupnya.
Baca Juga:
Persatuan Guru Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Sisdiknas
"Dengan adanya kasus di beberapa perguruan tinggi, dan juga mungkin di sekolah-sekolah dasar, anak-anak aja, kelas 4 sudah mencoba untuk bunuh diri, semuanya berawal dari pendidikan karakter, pendidikan agama yang harus diperkuat," ujar Kurniasih.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas, Komisi X juga berencana memasukkan ketentuan mengenai perlindungan yang menyeluruh.
Perlindungan tersebut tidak hanya ditujukan bagi siswa, tetapi juga mencakup tenaga pendidik serta tenaga kependidikan dari berbagai bentuk kekerasan, intimidasi, maupun perundungan yang dapat terjadi di lingkungan pendidikan.
"Jadi memang nanti kita perlu ada pasal yang mengatur kalau di Diknas itu adalah kurikulum pendidikan karakter. Perlindungan terhadap siswa, perlindungan terhadap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Itu semua sama-sama harus ada pasal perlindungannya," jelasnya.
Kurniasih, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Tim Perumus (TIMUS) dan Tim Sinkronisasi (TIMSIN) dalam RUU Kesehatan, menyebut bahwa pendekatan regulasi di sektor kesehatan akan diadaptasi ke dalam sistem pendidikan.
Hal ini termasuk dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap praktik perundungan maupun kekerasan yang bisa menimpa seluruh pihak di dunia pendidikan.
"Di kesehatan itu kan juga kayak bully, perundungan, itu kan ada juga ya buat pasien, tenaga kesehatan. Jadi memang nanti kita perlu ada pasal yang mengatur," ujarnya.
Selain itu, untuk mencegah dampak lebih jauh dari gangguan kesehatan mental, RUU Sisdiknas juga akan mengatur kewajiban bagi setiap satuan pendidikan untuk menyediakan layanan bimbingan konseling (BK) atau tenaga psikolog profesional.
Fasilitas ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mendeteksi serta menangani masalah psikologis siswa sejak dini.
"Setiap sekolah itu harusnya punya BK, bimbingan konseling ataupun psikolog yang bisa mengantisipasi adanya penurunan mental health itu," kata Kurniasih.
Gagasan tersebut muncul setelah Komisi X DPR RI menerima audiensi dari Asosiasi Psikolog Indonesia, yang mendorong agar layanan kesehatan mental dimasukkan secara eksplisit dalam regulasi pendidikan nasional.
Menurut Kurniasih, keberadaan fasilitas tersebut tidak hanya penting bagi siswa, tetapi juga bagi guru dan tenaga kependidikan yang juga rentan mengalami tekanan psikologis.
"Kemarin juga kita menerima audiensi dari Asosiasi Psikolog Indonesia. Meminta juga supaya dimasukkan ke dalam undang-undang ini supaya setiap sekolah itu menyediakan fasilitas bimbingan counseling ataupun psikolog sehingga kesehatan mental anak didik, bahkan juga gurunya, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan itu ada wadah yang memang disitu tempat dia untuk mendapatkan bantuan konsultasi," ungkapnya.
Ia menilai, keberadaan layanan konseling dan psikolog di sekolah menjadi sangat krusial dalam mencegah terjadinya penurunan kondisi mental yang dapat berujung pada tindakan ekstrem.
Oleh karena itu, penguatan pendidikan karakter dan pendidikan agama juga dinilai harus berjalan beriringan sebagai fondasi utama dalam membentuk kepribadian siswa.
Kurniasih kembali menegaskan bahwa penguatan pendidikan karakter harus menjadi prioritas utama dalam sistem pendidikan nasional, dan wajib diterapkan di seluruh jenjang pendidikan tanpa terkecuali.
"Pendidikan karakter ini wajib banget hari ini. Dengan adanya kasus di beberapa perguruan tinggi, dan juga mungkin di sekolah-sekolah dasar, semuanya berawal dari pendidikan karakter, pendidikan agama yang harus diperkuat," tegasnya.
Ia berharap, melalui penguatan regulasi ini, berbagai persoalan serius seperti kekerasan, perundungan, dan gangguan kesehatan mental di lingkungan pendidikan dapat ditekan secara signifikan.
Kurniasih juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi yang terjadi saat ini, seraya mendorong hadirnya solusi konkret dari semua pihak terkait.
"Kami jujur sangat prihatin dan sedih sekali dan berharap ada solusi konkret dari semua kejadian-kejadian ini. Jangan ada lagi kekerasan, karena anak-anak ini harus tumbuh kembang menjadi generasi penerus buat bangsa," pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]