Dengan demikian, TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan Ferry Irwandi menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
"Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024," tegas politikus PKB itu.
Baca Juga:
Praka TNI Ditembak Rekan Sendiri di Papua, Kronologi Masih Diselidiki
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Ferry Irwandi.
"Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius," ujarnya.
Freddy mengatakan saat ini TNI masih mengkaji ulang temuan tersebut secara internal untuk menyusun konstruksi hukum yang tepat.
Baca Juga:
Polres Labuhanbatu Kolaborasi dengan TNI & Satpol PP, Pastikan Rantauprapat Aman
"Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara," tambahnya.
Sebelumnya, empat jenderal TNI yakni Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Freddy menjelaskan kedatangan dirinya bersama tiga jenderal lainnya ke Polda Metro Jaya masih sebatas konsultasi hukum terkait pernyataan maupun tindakan Ferry Irwandi.