WAHANANEWS.CO - Aksi yang dinilai melecehkan simbol negara memantik kemarahan wakil rakyat, dengan desakan sanksi tegas hingga larangan seumur hidup masuk Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI Farah Puteri Nahlia mengecam keras tindakan bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, yang diduga melecehkan bendera Indonesia dan dinilai melukai perasaan seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga:
Reshuffle Untuk Hapus Menteri Pemerintahan Jokowi Dibantah Istana
“Kami mengecam keras tindakan pelecehan terhadap bendera Merah Putih yang dilakukan oleh Bonnie Blue ini, bendera negara adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang harus dijaga marwahnya, tindakan ini sangat melukai perasaan seluruh rakyat Indonesia,” kata Farah dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Farah menilai aksi tersebut sebagai tindakan provokatif yang tidak dewasa serta mencerminkan niat buruk terhadap penegakan hukum yang telah dilakukan secara sah oleh pemerintah Indonesia.
Ia juga menyambut langkah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London yang telah melaporkan Bonnie Blue kepada otoritas setempat di Inggris.
Baca Juga:
Bahlil Soal Reshuffle Kabinet: Golkar Serahkan Sepenuhnya ke Presiden
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi tindakan KBRI London yang telah bergerak cepat menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas di Inggris, termasuk kepolisian setempat, ini adalah langkah awal yang krusial untuk memastikan pelaku tidak lepas tangan begitu saja,” ujarnya.
Farah mendorong Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku atas dugaan pelecehan simbol negara tersebut.
Ia mengusulkan agar Bonnie Blue masuk dalam daftar hitam dan diblokir secara permanen untuk masuk ke wilayah Indonesia.
“Kami juga mendorong Kemlu untuk memastikan proses hukum berjalan dan juga mempertimbangkan penerapan mekanisme blacklist secara permanen, jika memungkinkan larangan masuk ke wilayah Indonesia diberlakukan seumur hidup bagi yang bersangkutan,” tuturnya.
Farah menegaskan Indonesia sebagai negara hukum akan memproses setiap bentuk pelanggaran, termasuk yang dilakukan di luar wilayah Indonesia dan menyasar simbol negara.
“Indonesia adalah negara hukum yang berdaulat, setiap tindakan pelecehan terhadap simbol negara baik yang dilakukan di dalam maupun di luar wilayah RI terutama yang menargetkan aset diplomatik RI akan direspons dengan tindakan hukum dan diplomatik yang tegas, kita tidak akan menolerir siapa pun yang mencoba merendahkan martabat bangsa kita,” pungkas Farah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]