WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi II DPR akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan private jet di luar rute logistik, yang menelan biaya sewa sebesar Rp46 miliar oleh jajaran komisioner saat Pemilu dan Pilpres 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf mengatakan pihaknya akan memanggil KPU dan meminta keterangan soal itu usai masa reses awal November mendatang. Menurut Dede, semua penggunaan APBN harus dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
PKB Perluas Daftar Rival Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran
"Tentu kalau namanya APBN semua harus dipertanggungjawabkan. Setelah masuk sidang akan kami tanyakan soal ini juga," kata Dede saat dihubungi, Rabu (22/10/2025).
Politikus Partai Demokrat itu mengingatkan agar KPU ke depan bisa lebih bijaksana menggunakan uang negara. Fasilitas, menurutnya digunakan untuk tugas negara, bukan yang lain.
"Fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan tugas negara. Bukan untuk kegiatan di luar itu," katanya.
Baca Juga:
Pemohon Uji Materi UU Pemilu Desak Percepatan Pelantikan Presiden Terpilih
Sementara, anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengaku menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kasus tersebut.
Menurut dia, penggunaan private jet untuk kunjungan komisioner akan menjadi catatan penting bagi alokasi anggaran pemilu berikutnya.
"Selain itu, juga akan menjadi catatan penting bagi kami dalam proses persetujuan program dan tahapan penyelenggaraan pemilu berikutnya," katanya.