DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI dan empat komisioner KPU RI lainnya. Mereka yakni Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Selain mereka, sanksi juga dijatuhkan kepada Sekjen KPU RI, Bernard Darmawan. Mereka terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Baca Juga:
PKB Perluas Daftar Rival Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi mengatakan tindakan teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.
Terlebih, teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII memilih private jet dengan jenis yang eksklusif dan mewah.
"Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar. Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," kata Ratna.
Baca Juga:
Pemohon Uji Materi UU Pemilu Desak Percepatan Pelantikan Presiden Terpilih
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.