WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritik keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menerbitkan surat penertiban atas nama pegawai korban pelecehan, MS.
Menurut Sahroni, menjadi korban perundungan seksual bukan membutuhkan banyak hal untuk pemulihan. KPI seharusnya memberi dukungan yang dibutuhkan oleh MS.
Baca Juga:
Crazy Rich Makassar Tertipu Rp 4,9 Miliar, Nama Ahmad Sahroni Ikut Terseret
"Institusi tempat korban bekerja harusnya memberi dukungan yang dibutuhkan untuk membantu memulihkan kondisi mental pegawainya, bagaimana mereka bisa andil memberikan bimbingan, bukan malah sebaliknya membuat korban makin merasa tertekan," ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/11).
Politikus Partai NasDem itu juga mengingatkan bahwa kekerasan dan pelecehan seksual membutuhkan waktu pemulihan yang tidak sebentar. Mereka pun membutuhkan dukungan dari keluarga maupun lingkungan.
"Kami di Komisi III kerap kali menerima laporan tentang korban kekerasan seksual dan efeknya memang luar biasa. Sangat traumatis dan tidak bisa hilang begitu saja. Dibutuhkan dukungan dari lingkungan tempat korban berada, dan dalam hal ini termasuk juga tempat kerja," jelas Sahroni.
Baca Juga:
Baru Sehari Ditunjuk, Ahmad Sahroni Mengundurkan Diri dari Timses Pilkada Jakarta
"Karenanya kalau KPI memang tidak mau ikut andil dalam pemulihan korban, sebaiknya jangan justru membuat korban merasa tertekan atau makin trauma," ujarnya.
Korban pelecehan dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat disebutkan mendapat surat penertiban karena tak absen saat berstatus dinonaktifkan.
Kuasa Hukum korban, Muhammad Mualimin menyebut setelah mendapat surat itu kini kondisi kliennya kembali memburuk selama dua hari terakhir.
Mualimin mengatakan MS bahkan sampai harus berobat ke Dokter Spesialis Penyakit Dalam RS PELNI pada Senin (1/11). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.