WAHANANEWS.CO - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta tiga warga negara Indonesia yang ditangkap terkait dugaan praktik haji ilegal di Makkah diproses hukum secara tegas.
Ia juga mendesak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Kementerian Luar Negeri RI, serta Konsulat Jenderal RI di Jeddah segera memantau perkembangan kasus tersebut.
Baca Juga:
Kim Jong Un Puji Tentara Korut yang Bunuh Diri Hindari Ditangkap Ukraina
"Memastikan proses hukum yang adil bagi WNI yang terlibat dan menindak tegas jika benar pelaku adalah Petugas Haji Indonesia dengan mencabut statusnya sebagai PPIH dan memulangkan ke tanah air dan diproses secara hukum," kata Abidin Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).
Ia mendukung tindakan tegas otoritas Arab Saudi dalam memberantas praktik penipuan yang merugikan calon jemaah haji.
"Komisi VIII selalu menekankan bahwa haji harus melalui jalur resmi, baik visa haji reguler atau haji khusus, demi keselamatan dan keamanan serta absahan dalam menjalankan ibadah haji," ujarnya.
Baca Juga:
Tren Wisata Berubah, Kini Bukan Banyak Tempat tapi Makna Perjalanan
Abidin menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi resmi demi menjaga kehormatan umat dan hubungan bilateral Indonesia dengan Arab Saudi.
"Pemerintah harus terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi, sambil memberikan sosialisasi masif agar WNI menghindari tawaran haji ilegal yang berujung pada sanksi berat seperti deportasi atau penjara," katanya.
Sebelumnya, kepolisian Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia di Makkah karena diduga terlibat dalam sindikat penipuan haji ilegal.