Ia menambahkan, dokumentasi berupa kendaraan ataupun kondisi rumah tinggal pada dasarnya merupakan foto biasa yang belum memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU PDP Nomor 27 Tahun 2022.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa semangat pembentukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sejatinya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital dan penyalahgunaan data, bukan digunakan sebagai instrumen hukum untuk memidanakan rakyat kecil.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan: Cintailah Rakyatmu Sepenuh Hati
“Sebaliknya kami meminta Kapolres Jaksel untuk memproses dugaan tindak penganiyaan yang diajukan sdri Herawati secara professional, akuntabel dan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif,” tuturnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.