WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan agar hukum tidak dijadikan alat untuk menekan maupun mengkriminalisasi masyarakat kecil.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik antara Rien Wartia Trigina atau Erin Taulany dengan mantan asisten rumah tangganya, Herawati atau Hera, yang kini menjadi perhatian publik.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan: Cintailah Rakyatmu Sepenuh Hati
Perseteruan keduanya bermula ketika pihak Erin merasa keberatan atas unggahan Hera di media sosial yang memperlihatkan suasana rumah hingga foto anak-anaknya tanpa izin.
Di sisi lain, Herawati melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya, sementara Erin melaporkan balik mantan ART tersebut terkait dugaan pelanggaran privasi.
Menanggapi kasus itu, Habiburokhman meminta aparat penegak hukum untuk berhati-hati dalam menangani perkara agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pihak yang memiliki posisi sosial lebih lemah.
Baca Juga:
Benny Utama Dorong Pengelolaan Potensi Alam Galugua untuk Tingkatkan Ekonomi Warga
“Meminta kepada Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana maupun LP lainnya yang ditujukan kepada Herawati, karena dalam perkara ini yang bersangkutan merupakan korban yang dilindungi secara hukum berdasarkan ketentuan pasal 10 UU no 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan saksi dan korban,” imbuhnya di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut juga menilai bahwa unggahan berupa foto rumah atau dokumentasi bersama anak-anak tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran data pribadi.
Menurutnya, data pribadi yang dilindungi negara dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi lebih mengarah pada identitas personal yang bersifat spesifik, seperti nomor KTP, data kesehatan, maupun informasi sensitif lainnya.
Ia menambahkan, dokumentasi berupa kendaraan ataupun kondisi rumah tinggal pada dasarnya merupakan foto biasa yang belum memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU PDP Nomor 27 Tahun 2022.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa semangat pembentukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sejatinya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital dan penyalahgunaan data, bukan digunakan sebagai instrumen hukum untuk memidanakan rakyat kecil.
“Sebaliknya kami meminta Kapolres Jaksel untuk memproses dugaan tindak penganiyaan yang diajukan sdri Herawati secara professional, akuntabel dan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif,” tuturnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]