WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengingatkan pemerintah agar segera melakukan penyesuaian kebijakan terkait batas belanja pegawai daerah.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat meningkatnya tekanan fiskal di sejumlah pemerintah daerah, terutama setelah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jumlah besar.
Baca Juga:
Pemerintah Bakal Kenakan Cukai pada Makanan Fast Food, Begini Tanggapan DPR
Menurut Puteri, perubahan skema transfer ke daerah dalam beberapa tahun terakhir, ditambah meningkatnya kebutuhan pembiayaan PPPK, belum sepenuhnya diperhitungkan saat pembahasan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada tahun 2021.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen yang mulai berlaku pada 2027.
“Tentu kita mengapresiasi Kementerian Keuangan yang memahami kondisi saat ini terkait perubahan transfer ke daerah, perubahan prioritas, dan juga pengangkatan PPPK yang tentunya tidak diantisipasi pada saat pembahasan Undang-Undang HKPD tahun 2021,” ujar Puteri kepada Parlementaria usai menghadiri agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, BPK RI, dan BPDP dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga:
Komisi XI DPR RI Ingatkan Bank Syariah Harus Berikan Pelayanan yang Terbaik Untuk Masyarakat Luas
Ia menjelaskan, Kementerian Keuangan saat ini tengah menyiapkan koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB guna melakukan penyesuaian kebijakan mengenai proporsi belanja pegawai daerah.
Penyesuaian itu nantinya akan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah agar implementasinya tidak memberatkan pemerintah daerah.
Menurut Puteri, pelaksanaan kebijakan fiskal tidak bisa dilakukan secara seragam tanpa melihat kondisi nyata di lapangan.
Pemerintah, kata dia, perlu memperhatikan kapasitas keuangan daerah sekaligus kebutuhan penyerapan tenaga kerja di setiap wilayah.
“Walaupun pada Undang-Undang HKPD telah diatur 30 persen pada saat tahun 2027, tapi mengingat kondisi yang ada sekarang, nanti penyesuaian itu akan melihat kemampuan masing-masing daerah. Jadi, tentu peraturan itu walaupun sudah ada landasan umumnya, tapi kita tetap harus menyesuaikan dengan kondisi terkini, kondisi kapasitas fiskal daerah dan tentu penyerapan tenaga kerja di masing-masing pemda juga. Jadi, tentu kita akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan hal ini,” jelas Puteri.
Lebih lanjut, Puteri mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak masukan, keluhan, serta kekhawatiran dari sejumlah pemerintah daerah terkait kepastian pembayaran gaji PPPK.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapat kepastian agar tidak menimbulkan keresahan baik di kalangan pegawai maupun pemerintah daerah.
Karena itu, Komisi XI DPR RI memastikan persoalan pembiayaan PPPK akan menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rapat lanjutan bersama pemerintah, khususnya dengan Kementerian Keuangan.
“Tadi Pak Askolani sudah menyampaikan bahwa Menteri Keuangan meminta waktu sampai semester I tahun 2026 untuk melihat kondisi PPPK dan kemampuan APBN kita kalau nanti anggaran PPPK ditarik kembali ke pusat,” katanya.
Puteri menegaskan, Komisi XI DPR RI akan terus mengawal perkembangan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pegawai PPPK sekaligus menjaga stabilitas fiskal pemerintah daerah.
“Rapat berikutnya dengan Kementerian Keuangan, kami pasti akan menyoroti hal ini karena sudah menjadi fokus pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI,” tutupnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]