"Kasus Bryan Ebem kembali mengingatkan bahwa ruang publik bukan berarti ruang tanpa hak. Kreativitas di ruang digital harus tetap menghormati privasi, martabat, dan pelindungan data pribadi," katanya.
Amelia menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas terkait pelindungan data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Baca Juga:
Ada Apa dengan Rekrutmen Bintara Polri di Jambi Sampai Polisi Jadi Korban Penipuan ?
Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek pemrosesan data pribadi sehingga seluruh pihak yang memanfaatkan data seseorang, termasuk dalam pembuatan konten digital, wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, kegiatan merekam, mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, hingga menyebarluaskan data seseorang merupakan bentuk pemrosesan data pribadi. Pemrosesan tersebut harus memiliki dasar hukum yang sah, dilakukan secara transparan, dan tetap menjamin hak subjek data, termasuk hak meminta penghentian pemrosesan serta penghapusan data pribadinya," jelasnya.
Lebih lanjut, Amelia mengatakan bahwa penguatan tata kelola ruang digital yang menghormati hak asasi manusia telah menjadi perhatian di berbagai negara.
Baca Juga:
GPM Jambi Desak Kejati Periksa Aliran Dana Program Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Desa Dusun Mudo dan PT RAAL
Oleh sebab itu, Indonesia perlu terus memperkuat regulasi, meningkatkan literasi digital masyarakat, serta membangun ekosistem digital yang mampu menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan perlindungan terhadap hak privasi setiap warga negara.
Menurutnya, keseimbangan tersebut penting untuk menciptakan ruang digital yang aman, terpercaya, dan mendukung tumbuhnya inovasi di sektor ekonomi kreatif maupun industri digital.
Dengan demikian, masyarakat dapat terus berkarya tanpa mengabaikan aspek etika dan ketentuan hukum yang berlaku.