WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, memberikan tanggapan atas perubahan tampilan pesawat kepresidenan yang kini hadir dengan dominasi warna putih.
Menurut politisi dari Fraksi PDIP tersebut, tidak ada aturan hukum atau ketentuan resmi yang mengatur secara spesifik mengenai warna pesawat milik Presiden.
Baca Juga:
Indonesia Pimpin Agenda Besar Dunia Islam di PUIC 2025
Oleh karena itu, ia menilai bahwa pilihan warna merupakan hak prerogatif Presiden selaku pengguna fasilitas negara tersebut.
"Ini ya pesawat kepresidenan, mobil kepresidenan, itu ya tidak ada aturan yang baku soal warnanya. Warna apa ya terserah kepada penggunanya, dalam hal ini Bapak Presiden begitu, jadi ya bebas," kata legislator senior itu kepada wartawan saat ditemui di Jakarta, Minggu (18/5/2025).
TB Hasanuddin menilai bahwa perubahan warna pada pesawat kepresidenan merupakan hal yang lumrah dalam konteks pemeliharaan dan pembaruan tampilan.
Baca Juga:
Saor Siagian Desak DPR Tangkap Hercules, GRIB Jaya Terancam Dibubarkan
Ia menjelaskan bahwa warna pesawat sebelumnya telah digunakan dalam jangka waktu yang panjang tanpa ada perubahan signifikan.
Menurutnya, melakukan pengecatan ulang adalah langkah yang masuk akal dan tidak perlu dipermasalahkan secara berlebihan.
“Warna sekali lagi tidak ada aturan yang baku, terserah saja tergantung penggunanya mau warna seperti apa gitu ya. Kemudian sudah waktunya juga ya ada pengecatan karena sudah sekian tahun begitu dan bukan hal yang terlalu mahal,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses pengecatan ulang pada bagian luar pesawat bukanlah program yang dilakukan secara tiba-tiba atau mendadak.
Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi bagian dari rencana pemeliharaan yang telah diproyeksikan sebelumnya.
Selain itu, dari sisi anggaran, biaya pengecatan tidak tergolong tinggi dan tidak membebani keuangan negara.
Dengan demikian, TB Hasanuddin mengajak publik untuk tidak melihat perubahan tampilan pesawat dari sisi politis atau simbolik semata.
Ia mengingatkan bahwa yang terpenting adalah fungsi dan keamanan pesawat sebagai alat transportasi resmi kepala negara, bukan pada aspek estetika luarnya saja.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]