WahanaNews.co, Jakarta - DPR RI telah menyetujui empat revisi undang-undang menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna hari ini. Salah satu RUU yang disepakati sebagai inisiatif DPR adalah revisi UU Kementerian Negara.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 yang digelar di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Dasco.
Baca Juga:
Soal RUU Perampasan Aset, Pengamat Minta DPR RI 2024-2029 Segera Setujui
Turut hadir dalam rapat ini Wakil Ketua DPR yang lain, yakni Rachmat Gobel, Lodewijk F Paulus, dan Muhaimin Iskandar. Pengesahan revisi UU Kementerian Negara diawali dengan pandangan masing-masing fraksi yang ada di DPR.
Tiap perwakilan fraksi menyerahkan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR. Dasco, selaku pimpinan rapat, kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh fraksi terkait revisi UU Kementerian Negara tersebut.
"Selanjutnya menugaskan Badan Legislasi untuk menyampaikan rumusan RUU tersebut," ujar Dasco dalam paripurna.
Baca Juga:
Wakil Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Dibawa ke DPR Periode Selanjutnya
"Dan kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah empat RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR, yaitu RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; RUU tentang Perubahan atas UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; RUU tentang Perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; dan RUU tentang Perubahan Ke-3 atas UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab para anggota DPR RI.
Diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR pada pleno Kamis (16/5). Draf revisi UU Kementerian Negara itu disepakati oleh sembilan fraksi partai politik, tak ada yang menolak.