WAHANANEWS.CO, Jakarta - DPR RI akhirnya mengetuk palu sejarah dengan mengesahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengubah wajah tata kelola perusahaan negara, Kamis (2/10/2025) di Kompleks Parlemen Jakarta, dengan satu keputusan penting: Kementerian BUMN resmi berganti nama dan status menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna meminta persetujuan fraksi-fraksi untuk mengesahkan rancangan undang-undang tersebut, dan seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.
Baca Juga:
Konsolidasi Besar, dari 15 Asuransi BUMN Hanya 3 yang Akan Bertahan
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menuturkan, revisi ini disusun secara intensif melalui panitia kerja khusus, bahkan melibatkan rapat dengar pendapat umum bersama akademisi dari sejumlah kampus besar, mulai dari UI, UGM, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, hingga Universitas Lampung.
Dari hasil pembahasan, ada 12 pasal yang direvisi dalam UU BUMN terbaru, yaitu:
1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menjalankan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
Baca Juga:
Prabowo Beri Deadline 3 Tahun untuk BUMN Capai Target Keuntungan Besar
2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
3. Penataan komposisi saham di perusahaan induk holding investasi dan operasional pada BPI Danantara.
4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sesuai Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
5. Penghapusan aturan yang menyebut direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
6. Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan operasional agar diisi kalangan profesional.
7. Penguatan kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan BUMN.
8. Penambahan kewenangan BP BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN.
9. Penegasan kesetaraan gender dalam jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
10. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding maupun pihak ketiga melalui peraturan pemerintah.
11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
12. Mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini yang hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto memaparkan empat urgensi pemerintah dalam revisi UU BUMN, yakni:
Penataan kelembagaan untuk memperjelas fungsi regulator dan operator agar sinergis dalam pengelolaan BUMN.
Penguatan tata kelola BUMN yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good corporate governance.
Kepastian hukum mengenai kedudukan BUMN dalam penyelenggaraan negara.
Dorongan menjadikan BUMN sebagai katalis pembangunan, bukan hanya penyumbang dividen, tetapi juga agen transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Salah satu poin yang paling mencolok dalam UU BUMN yang baru adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai komisaris di BUMN.
Ketentuan ini berlaku paling lama dua tahun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada 28 Agustus 2025.
“Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan,” tegas Rini.
Rini berharap, dengan pengesahan UU BUMN terbaru, BUMN dapat memainkan peran yang lebih strategis dalam pembangunan nasional sekaligus tetap kompetitif di level global.
“Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]