WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Pengesahan tersebut berlangsung setelah seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap RUU PFII.
Baca Juga:
Andreas Hugo Pareira Kritik Tarif Rp5 Juta Lepas Kewarganegaraan, Minta Pemerintah Evaluasi Penyebab WNI Hengkang
Regulasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menginstruksikan pembentukan pusat finansial internasional sebagai bagian dari penguatan sistem keuangan nasional.
Sebelum pengesahan dilakukan, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat terlebih dahulu meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang. Apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan yang dijawab serempak "setuju" oleh peserta rapat paripurna.
Baca Juga:
Menkes Targetkan Serapan Anggaran Kemenkes Tembus di Atas 95 Persen, Tata Kelola Diperbaiki
Setelah mendapat persetujuan seluruh anggota dewan, Puan kemudian mengetuk palu sebagai tanda resmi disahkannya RUU PFII menjadi undang-undang.
Dalam sambutannya usai pengesahan, Puan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah bersama seluruh jajaran DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut hingga tuntas.
Menurutnya, proses penyusunan undang-undang berjalan dengan baik melalui kerja sama antara legislatif dan eksekutif.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Menteri Sekretaris Negara, beserta seluruh jajaran pemerintah yang terlibat aktif selama proses pembahasan RUU PFII.
Tak hanya kepada pemerintah, penghargaan juga diberikan kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan hingga rancangan undang-undang tersebut dapat dibawa ke tingkat pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
"Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang ini dengan lancar," ujarnya.
Selain itu, Puan turut mengapresiasi berbagai pihak, mulai dari kalangan industri, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya yang telah memberikan masukan selama proses penyusunan regulasi.
Menurutnya, berbagai saran tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi undang-undang.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan pendapat dan saran sehingga undang-undang ini dapat diselesaikan dengan baik," tutup Cucu Proklamator itu.
Undang-undang tentang PFII disusun sebagai dasar hukum pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.
Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjadi fondasi bagi pengembangan ekosistem keuangan yang lebih kompetitif sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi dan aktivitas keuangan internasional.
Pembentukan PFII dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan global.
Selama ini, berbagai aktivitas jasa keuangan internasional di kawasan Asia masih terkonsentrasi di sejumlah negara yang telah memiliki pusat finansial dengan ekosistem yang matang.
Melalui pembentukan PFII, Indonesia berupaya menghadirkan kawasan keuangan berstandar internasional yang mampu menarik lembaga keuangan global, perusahaan multinasional, serta investor asing untuk menjalankan berbagai aktivitas pembiayaan, investasi, dan transaksi keuangan dari dalam negeri.
Di sisi lain, manfaat PFII diharapkan tidak hanya dirasakan oleh industri jasa keuangan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Masuknya investasi baru diproyeksikan mampu menciptakan lapangan kerja, memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha termasuk UMKM, meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional, hingga memperbesar potensi penerimaan negara dalam jangka panjang.
Kehadiran pusat finansial internasional juga diyakini dapat mempercepat transformasi sistem keuangan Indonesia agar semakin modern, efisien, transparan, serta selaras dengan standar internasional.
Selama pembahasan RUU PFII, Panitia Kerja (Panja) DPR RI telah menggelar berbagai rapat dengar pendapat dengan melibatkan perbankan nasional, asosiasi jasa keuangan, pelaku pasar modal, akademisi, hingga pakar hukum.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan desain kelembagaan PFII, tata kelola, pemberian insentif, mekanisme pengawasan, hingga kepastian hukum bagi para investor.
Secara paralel, pemerintah juga menyiapkan sejumlah regulasi turunan agar implementasi undang-undang dapat segera dijalankan setelah resmi berlaku.
Dalam ketentuannya, UU PFII mengatur berbagai insentif fiskal, pembentukan lembaga pengelola kawasan, mekanisme penyelesaian sengketa komersial internasional, serta penerapan standar internasional terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang (Anti-Money Laundering/AML), pertukaran informasi perpajakan, dan berbagai prinsip kepatuhan internasional.
Sebelumnya, sejumlah pelaku industri serta kalangan akademisi juga memberikan berbagai masukan agar PFII memiliki daya saing yang kuat dibandingkan pusat-pusat keuangan internasional lainnya.
Di sisi lain, mereka menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemberian insentif investasi, kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta perlindungan terhadap kepentingan nasional.
Dengan telah disahkannya UU PFII, Indonesia kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk membangun pusat finansial internasional yang diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan domestik, meningkatkan investasi berkualitas, memperkuat daya saing ekonomi nasional, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia usaha.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]