WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang menyiapkan tiga skema dukungan untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Indrajaya, langkah tersebut menjadi sinyal positif di tengah masih ditemukannya persoalan keterlambatan pembayaran gaji PPPK di sejumlah daerah.
Baca Juga:
Gimik yang Merendahkan SARA Dinilai Berbahaya, Abduh: Hentikan!
Kepastian dukungan anggaran dinilai sangat penting agar para pegawai tidak terus berada dalam ketidakpastian mengenai hak yang seharusnya mereka terima.
Tiga skema yang disiapkan pemerintah tersebut mencakup efisiensi belanja daerah yang tidak menjadi prioritas, penyelesaian Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih mengalami kurang bayar kepada pemerintah daerah, serta pemberian tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) apabila efisiensi anggaran dan dukungan dari DBH masih belum mencukupi.
Indrajaya menilai skema tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan mekanisme dukungan secara bertahap untuk membantu daerah yang mengalami keterbatasan fiskal.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Winda Lorenza Gowasa
Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus benar-benar diimplementasikan dan tidak berhenti pada perencanaan.
“Ini menunjukkan pemerintah pusat sebenarnya sedang menyiapkan beberapa lapis solusi. Daerah melakukan efisiensi, kemudian kurang bayar DBH diselesaikan, dan apabila masih kurang, ada tambahan DAU. Mekanisme ini harus benar-benar berjalan di lapangan,” kata Indrajaya dikutip dari situs resmi DPR RI, Kamis (13/8/2026).
Politisi Fraksi PKB tersebut menjelaskan, dukungan fiskal yang tengah disiapkan pemerintah pusat nilainya mencapai sekitar Rp18,9 triliun.
Anggaran tersebut terdiri atas sekitar Rp10 triliun untuk menyelesaikan kurang bayar DBH dan lebih dari Rp8 triliun berupa tambahan DAU.
Menurutnya, ketersediaan ruang fiskal tersebut harus dimanfaatkan secara tepat sasaran, terutama untuk memastikan pemerintah daerah mampu memenuhi berbagai kewajibannya.
Salah satu kebutuhan yang harus menjadi perhatian utama adalah pembayaran gaji PPPK agar hak para pegawai tidak terus tertunda.
“Ruang fiskalnya sedang disiapkan. Karena itu, jangan sampai masyarakat, khususnya PPPK, masih dibebani ketidakpastian soal gaji. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” tegasnya.
Indrajaya juga menyoroti kondisi PPPK di sejumlah wilayah yang hingga kini masih dilaporkan belum menerima gaji.
Persoalan tersebut terjadi di beberapa daerah dengan durasi keterlambatan yang berbeda-beda.
Di Maluku Tengah, misalnya, sekitar 1.700 PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji. Bahkan, sebagian dari mereka disebut mengalami keterlambatan pembayaran hingga lima bulan.
Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di Karawang. Ratusan PPPK paruh waktu yang bekerja sebagai tenaga kependidikan disebut belum menerima pembayaran gaji untuk periode Januari-Februari 2026.
Sementara itu, di Palopo, sebanyak 379 guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji selama tiga bulan.
Indrajaya menilai keterlambatan pembayaran tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi atau pengelolaan anggaran.
Sebab, gaji merupakan sumber penghasilan utama bagi para pegawai dan berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan keluarga.
“Di balik angka 1.700, 379, atau ratusan PPPK lainnya, ada manusia dan keluarga yang harus makan, membayar cicilan, menyekolahkan anak, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, jangan melihat ini hanya sebagai angka dalam laporan keuangan,” tuturnya.
Karena itu, Indrajaya meminta pemerintah pusat bersama pemerintah daerah melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap daerah-daerah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi pembayaran gaji PPPK.
Pemetaan tersebut dinilai diperlukan untuk mengetahui secara jelas daerah mana saja yang menghadapi kendala fiskal, besaran kebutuhan anggaran, hingga waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pembayaran hak para pegawai.
Dengan adanya pemetaan yang lebih akurat, dukungan fiskal dari pemerintah pusat diharapkan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.
Langkah tersebut sekaligus dapat mencegah munculnya persoalan serupa di daerah lain.
“Jangan menunggu masalah menjadi besar baru diselesaikan. Pemerintah harus proaktif memetakan daerah mana yang mengalami kesulitan membayar PPPK, berapa kebutuhan anggarannya, dan kapan hak-hak pegawai tersebut dapat dibayarkan,” kata Legislator Dapil Papua Selatan itu.
Indrajaya menegaskan, PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang memiliki peran dalam menjalankan pelayanan publik di berbagai sektor.
Keberadaan mereka turut menopang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah.
Oleh sebab itu, ia berpandangan bahwa kepastian pembayaran gaji dan kesejahteraan PPPK harus menjadi perhatian serius dalam agenda reformasi birokrasi.
Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan pengelolaan keuangan daerah tidak mengabaikan hak-hak dasar para pegawai yang telah menjalankan tugasnya.
Ia berharap koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat semakin diperkuat sehingga persoalan keterlambatan gaji PPPK dapat segera diselesaikan.
Dengan dukungan fiskal yang telah disiapkan, pemerintah diharapkan mampu memberikan kepastian pembayaran sekaligus mencegah berulangnya masalah serupa pada masa mendatang.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]