WAHANANEWS.CO - Duka mendalam atas kematian YBR (10), siswa sekolah dasar di Ngada, Nusa Tenggara Timur, kini memicu sorotan DPR setelah muncul dugaan pungutan sekolah hingga Rp1,2 juta yang diduga membebani keluarga korban.
Komisi X DPR menyatakan akan mendalami informasi dugaan pungutan tersebut untuk memastikan kebenarannya dan menelusuri apakah praktik itu benar terjadi di lingkungan sekolah.
Baca Juga:
Tangis Ibu di Ngada NTT: Pagi Terakhir Anak yang Enggan ke Sekolah
“Kita harus memastikan kebenaran informasi tersebut, dengan melakukan klarifikasi, apakah benar terjadi pungutan di sekolah,” kata Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian saat dihubungi, Kamis (5/2/2025).
Hetifah menegaskan program wajib belajar pada prinsipnya melarang segala bentuk pungutan oleh sekolah, khususnya di sekolah negeri.
Larangan tersebut, kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang menegaskan pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan.
Baca Juga:
Siswa SD Ngada Meninggal Gegara Tak Mampu Beli Buku, Komisi X DPR Ingatkan Negara soal Tanggung Jawab
“Dalam kerangka wajib belajar, pungutan di sekolah pada prinsipnya sudah tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Meski demikian, Hetifah mengakui adanya ketentuan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang memperbolehkan sumbangan kepada sekolah dengan syarat tertentu.
Ia menekankan sumbangan tersebut harus bersifat sukarela, transparan, serta tidak boleh memberatkan atau memaksa keluarga peserta didik, khususnya yang tidak mampu.