“Oleh karena itu, saya tentu mendesak pemerintah dan pihak sekolah untuk menegakkan aturan ini secara konsisten, memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan peserta didik dan orang tua,” kata Hetifah.
Informasi mengenai iuran sekolah itu sebelumnya disampaikan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan, Perempuan, dan Perlindungan Anak Ngada, Veronika Milo.
Baca Juga:
Tangis Ibu di Ngada NTT: Pagi Terakhir Anak yang Enggan ke Sekolah
Veronika menyebut YBR dan teman-teman sekolahnya dikenakan biaya sekolah sebesar Rp1.220.000 per tahun yang pembayarannya dicicil selama satu tahun ajaran.
Orang tua YBR diketahui telah membayar Rp500 ribu pada semester pertama, sementara sisa Rp720 ribu dijadwalkan dibayar secara bertahap pada semester kedua.
“Itu hanya untuk kelas 4. Itu bukan dikatakan tunggakan karena dia masih tahun berjalan. Di sekolah itu bayarnya cicil, tahap pertama semester satu sebesar Rp500 ribu dan itu sudah mereka lunasi. Jadi untuk semester 2 ini membayar yang sisanya ini (Rp 720 ribu),” ujar Veronika.
Baca Juga:
Siswa SD Ngada Meninggal Gegara Tak Mampu Beli Buku, Komisi X DPR Ingatkan Negara soal Tanggung Jawab
Kasus ini menambah keprihatinan publik dan menjadi perhatian serius DPR untuk memastikan tidak ada praktik pungutan yang melanggar aturan dan membebani anak serta keluarga di sekolah negeri.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.