Selain itu, Ia mendesak agar penyitaan aset dilakukan secara maksimal. Ia berkata semua harta pribadi dan aset perusahaan yang bersangkutan harus ditelusuri dengan teliti.
"Kita tidak boleh permisif dengan korupsi apalagi yang jumlahnya jumbo seperti ini," ucap dia.
Baca Juga:
Sidang Korupsi Impor Bongkar Dugaan Setoran Rp3 Miliar per Bulan ke Dirjen Bea Cukai
Santoso menuturkan jika Singapura tidak mau bekerja sama terkait kasus itu, maka pemerintah Indonesia harus bertindak lebih keras.
"Jika Singapura mbalelo dan tidak komitmen dengan perjanjian ekstradisi yang baru ditandatangani beberapa bulan yg lalu, maka kita harus bertindak lebih keras," ujarnya.
"Kalau perlu dengan tekanan politik juga tak ada masalah yang penting surya Darmadi alias Apeng bisa kembali dan diproses secara hukum di sini," imbuhnya.
Baca Juga:
Rumah Silmy Karim Digeledah, KPK Amankan Dolar AS, Euro hingga Yen
Diketahui, Polri menyatakan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah terdaftar sebagai buronan internasional di sistem Red Notice Interpol sejak 2020.
Surya merupakan buronan kasus dugaan korupsi yang diusut oleh KPK. Selain itu, saat ini Kejaksaan Agung tengah membuka penyidikan terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan Surya di Riau.
"Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar red notice semenjak 13 Agustus 2020," kata Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra, Kamis (30/6).[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.