WahanaNews.co | Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Santoso mendesak Jaksa Agung untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura segera menangkap Surya Darmadi alias Apeng yang saat ini menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Santoso mengingatkan Indonesia resmi menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Singapura pada 25 Januari 2022.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Sehingga, bisa bekerja sama dengan Singapura terkait kasus itu. Apeng diduga lari ke Singapura dan membawa uang sebanyak Rp54 Triliun hasil korupsi.
"Karena saat ini kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Agung, maka saya sebagai anggota Komisi III DPR mendesak kepada Jaksa Agung agar berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura," kata Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7).
Santoso menjelaskan perjanjian ekstradisi memungkinkan tersangka yang melarikan diri ke Singapura dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia. Perjanjian ekstradisi itu berlaku surut atau berlaku sejak diundangkan selama 18 tahun ke depan.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Menurutnya, Apeng harus segera ditangkap apapun caranya agar masyarakat tak mengira ada kekuatan besar yang melindungi dia.
"Para pejabat dan oknum aparat keamanan yang membackup dia sampai dapat mengelola hutan lindung jadi lahan kebun sawit harus juga dipidanakan," ucap dia.
"Apeng berstatus warga negara Indonesia yang dikabarkan kabur ke Singapura. Ia diduga membawa kabur uang Rp54 Triliun hasil kejahatannya. Ini angka yang sangat besar dan menyita perhatian publik," imbuhnya.