WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi sekaligus hasil penting dari agenda reformasi nasional pasca tumbangnya rezim Orde Baru.
Menurutnya, pengaturan tersebut dirancang untuk memastikan Polri tetap menjadi institusi sipil yang profesional dan independen dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga:
Aprozi Alam: Keselamatan Jemaah Haji Jadi Prioritas Utama DPR RI
Pernyataan itu disampaikan Hinca saat membacakan keterangan DPR RI dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sidang berlangsung di Ruang Rapat Konstitusi Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam pandangan DPR RI, pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu tonggak utama reformasi kelembagaan negara.
Baca Juga:
Komisi III DPR Apresiasi Kemajuan MA dan KY, Soroti Transparansi Layanan Peradilan
Pemisahan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi kepolisian sebagai aparat sipil yang fokus pada perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum secara profesional dan demokratis.
Menurut Hinca, penempatan Polri langsung di bawah Presiden juga merupakan implementasi dari TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur pemisahan TNI dan Polri sebagai dua institusi berbeda dengan fungsi masing-masing.
“Pengaturan kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan salah satu capaian penting dalam agenda reformasi, khususnya terkait pemisahan Polri dari Tentara Nasional Indonesia,” ujar Hinca kepada Parlementaria.
DPR RI menilai ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur Polri berada langsung di bawah Presiden memiliki landasan konstitusional yang kuat.
Ketentuan tersebut dinilai sejalan dengan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam sidang tersebut, DPR RI juga menyampaikan penolakan terhadap permohonan yang mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Menurut DPR, perubahan struktur tersebut justru berpotensi menimbulkan dualisme komando dan memperlemah garis pertanggungjawaban Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi dalam sistem pemerintahan presidensial.
Hinca menjelaskan, secara doktriner sistem presidensial memang menempatkan Presiden sebagai chief executive yang bertanggung jawab langsung terhadap penyelenggaraan keamanan dalam negeri. Karena itu, secara kelembagaan kepolisian dinilai tepat berada di bawah garis komando Presiden.
Selain aspek konstitusional, DPR RI juga menyoroti dampak luas yang dapat muncul apabila kedudukan Polri dipindahkan ke bawah kementerian.
Perubahan tersebut dinilai dapat memengaruhi struktur organisasi kepolisian, mekanisme pengangkatan Kapolri, tata kelola anggaran, hingga efektivitas operasional institusi dalam menjalankan tugas keamanan dan penegakan hukum.
DPR RI turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXIII/2025 yang sebelumnya menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional paling ideal guna menjaga independensi, profesionalisme, serta efektivitas institusi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Di sisi lain, DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap Polri melalui Komisi III DPR RI.
Pengawasan tersebut mencakup dorongan terhadap reformasi kultural di tubuh kepolisian, termasuk penguatan nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi, dan profesionalisme dalam sistem pendidikan maupun pelaksanaan tugas kepolisian.
Pada akhir keterangannya, DPR RI menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tetap sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 dan masih memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar pengaturan kedudukan Polri dalam sistem pemerintahan Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]