WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku pencabulan puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Menurutnya, pelaku layak mendapatkan pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Baca Juga:
Kepala Dinas Kaltim Sebut 568 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Kasus tersebut mencuat setelah pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS (51) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Tidak hanya menjadi korban pencabulan, para korban bersama keluarganya juga disebut mengalami intimidasi saat berupaya mengungkap kasus tersebut ke publik.
“Kasus seperti ini merupakan gunung es yang harus ditindaklanjuti secara menyeluruh. Dan sebenarnya kasus di Pati ini sudah kami suarakan dari 3 bulan yang lalu,” kata Maman Imanulhaq dalam keterangan persnya, Jumat (8/5/2026).
Baca Juga:
Kinerja Hukum Indonesia dalam Penanganan Kasus KBGO
Maman menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan moral biasa.
Ia menegaskan, adanya relasi kuasa antara pengajar dan santri menjadikan tindak pidana tersebut masuk kategori kejahatan serius yang harus diproses tanpa kompromi.
“Ini kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran moral pencabulan terhadap santriwati adalah kejahatan seksual yang masuk kategori berat karena ada relasi kuasa (guru–santri),” tegas pria yang akrab disapa Kiai Maman itu.