WahanaNews.co | Anggota Komisi III DPR ramai meminta penjelasan atas pernyataan Ketua Kompolnas Mahfud Md yang mengatakan adanya 'Kerajaan Sambo' di institusi Polri.
Diagram kekaisaran Irjen Ferdy Sambo yang beredar di media sosial pun ditunjukkan dalam rapat bersama Mahfud Md.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan, Dekking untuk Rakyat Miskin
Mahfud Md merespons.
"Saya juga minta mohon didetailkan di luar konteks peristiwa pidana ini. Di luar konteks obstruction of justice yang sudah jadi perkara. Seperti apa kelompok itu? Bagaimana kekuasaannya? Sewenang-wenangkah memindah orang, memecat orang, atau intervensi perkara. Dan apa yang dilakukan Kompolnas selaku pengawas eksternal?" ujar Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kompolnas, LPSK, dan Komnas HAM di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menanyakan kepada Mahfud apakah pernyataan 'Kerajaan Sambo' itu berkaitan dengan mencuatnya diagram Konsorsium 303.
Baca Juga:
Ini Poin-Poin Pernyataan NasDem dan Demokrat Terkait Deklarasi Anies-Cak Imin
"Dari info yang saya ketahui, Prof paham betul ini (soal diagram Konsorsium 303). Mungkin nggak mau kasih tahu di umum, ya, nggak papa. Prof katanya paham. Sehingga Prof sampai berpendapat Kerajaan Sambo sangat besar. Prof dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kompolnas. Apa setelah melihat fakta ini, rekomendasi atau pertimbangan apa yang Prof sampaikan kepada Presiden atau kepada kita setidaknya, Prof?" kata Arteria dalam rapat.
Mahfud kemudian menegaskan bahwa pernyataan 'Kerajaan Sambo' itu tidak berkaitan dengan Konsorsium 303.
Dia mengatakan tak tahu-menahu soal adanya jaringan Konsorsium 303 yang berkaitan dengan judi.
"Soal gambar-gambar itu saya sudah dapat tetapi itu bukan dari saya. Saya tidak tahu sama sekali. Yang saya baca di media itu Pak Teguh yang mengatakan itu, tapi saya katakan Kerajaan Sambo itu bukan dalam konteks gambar pembagian uang judi itu. Saya malah nggak tahu yang begitu," kata Mahfud.
Menko Polhukam ini menegaskan pernyataan Kerajaan Sambo merujuk pada kekuasaan Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
Dia mengusulkan agar divisi ini kewenangan dan tugasnya dipisah seperti lembaga kekuasaan pemerintah atau trias politica yang terbagi dari legislatif, eksekutif dan yudikatif.
"Yang saya katakan itu Divisi Propam itu. Setiap biro ini kalau dia memeriksa ini produknya harus diputus oleh Pak Sambo. Kalau dia menyelidiki, harus Pak Sambo. Kalau dia menghukum harus juga Pak Sambo. Kenapa ini tidak dipisah saja kayak kita buat trias politica. Yang meriksa dan yang menyelidiki dan yang memutuskan beda dong," lanjut Mahfud.
Untuk diketahui, Komisi III DPR menggelar rapat bersama LPSK, Kompolnas, dan Komnas HAM hari ini, Senin (22/8/2022).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diagendakan oleh Komisi III DPR ini terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo. [rsy]