WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan setelah dua bupatinya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun sekitar empat tahun. Bupati yang terbaru ditangkap bahkan merupakan pengganti kepala daerah sebelumnya yang juga tersandung kasus korupsi dan dicokok KPK.
Melansir detikcom, Minggu (5/7/2026), pada Januari 2022, KPK melakukan OTT terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan sejumlah orang lainnya. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Terbit dan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Baca Juga:
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, PAN Minta Maaf Tegaskan Korupsi Tanggung Jawab Pribadi
Terbit kemudian diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia dinyatakan bersalah menerima suap terkait proyek Dinas PUPR pada tahun 2021 dan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Vonis Terbit kemudian disunat pada tingkat banding menjadi 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Vonisnya tidak berubah pada tingkat kasasi.
Selain kasus korupsi, Terbit juga divonis bersalah pada kasus 'kerangkeng manusia'. Dia awalnya mendapat vonis bebas. Namun, MA menganulir vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Terbit melawan dengan mengajukan PK, namun MA menolak PK tersebut.
Baca Juga:
Setelah Terjaring OTT, KPK Periksa Intensif Bupati Langkat, Sumut
Syah Afandin Pengganti Terbit Ditangkap
Pada Kamis (2/7/2026), KPK melakukan OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim. Ondim menjadi Bupati Langkat kedua yang kena OTT KPK secara berturut-turut.
Penetapan tersangka terhadap Syah berkaitan dengan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.