Dalam perkara dugaan suap, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB).
KPK menyebut Syah tak hanya menerima Suap. Namun, Syah juga menerima gratifikasi senilai Rp 3,5 miliar.
Baca Juga:
Bupati Langkat Terjaring OTT KPK, PAN Minta Maaf Tegaskan Korupsi Tanggung Jawab Pribadi
"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Selain terkait jabatan di Pemkab Langkat, dugaan gratifikasi itu juga terkait pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP. KPK mengatakan Syah melakukan jual beli jabatan kepala sekolah.
KPK Singgung Regenerasi Koruptor
Baca Juga:
Setelah Terjaring OTT, KPK Periksa Intensif Bupati Langkat, Sumut
KPK pun menyayangkan OTT yang menangkap dua Bupati Langkat secara beruntun. KPK mengumpamakan seperti adanya 'regenerasi koruptor' imbas OTT terbaru yang menjerat Syah Afandin (SAF).
"Ironinya, SAF merupakan Wakil Bupati pada saat itu, kemudian menjadi Plt. Bupati, dan terpilih menjadi Bupati periode 2025-2030. Sehingga peristiwa tertangkap tangan kali ini, seolah menjadi praktik korupsi yang back to back," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di KPK, Jumat (4/7/2027).
"Bahkan seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat," tambahnya.