WAHANANEWS.CO - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Rizki Agus Sudana, dihadirkan sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta, membeberkan aliran uang yang merugikan negara Rp 299,3 miliar.
Rizki dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/11/2025), dengan terdakwa Benny selaku Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta, Bun Sentoso pemilik Indi Daya Group, Agus Dianto Mulia Deputi CEO Indi Daya, Fitri Kristiani alias Nisa pegawai Indi Daya, dan Sischa Dwita Puspa Sari Manajer Keuangan Indi Daya.
Baca Juga:
Tembus Rp285 Triliun, Kasus Riza Chalid Jadi Korupsi Termahal Tahun 2025
Ketua majelis hakim Saut Erwin Hartono meminta Rizki menjelaskan aliran duit ke para terdakwa berdasarkan catatan audit BPK dari total kerugian negara, dan Rizki menyebut terdakwa Benny menerima bagian Rp 2,92 miliar.
"Kalau untuk Pak Benny data penerimaan uang itu senilai Rp 2.920.000.000," kata Rizki.
Hakim meminta Rizki menjelaskan aliran ke terdakwa lain, dan Rizki menyatakan Bun dan Agus menerima bagian sekitar Rp 296,4 miliar.
Baca Juga:
Tambang Nikel Konawe Utara Dibuka Lagi, Nama Mantan Bupati Masuk Radar Kejagung
"Berarti menurut data itu, biar clear and clean, C2C di sini. Jadi berarti yang mengalir itu, apa untuk kepentingan apa, pokoknya ada kerugian negara sejumlah Rp 299.399.370.273,95 ini berarti menurut Saudara ke Pak Benny tadi Rp 2.920.000.000 ya. Berarti sisanya itu ke Pak Bun Santoso menurut data Saudara?" tanya hakim.
"Pak Bun dan Pak Agus, Yang Mulia," jawab Rizki.
"Pak Agus berapa?" tanya hakim.
"Maksudnya, kami tidak memisahkan itu, Yang Mulia, antara mereka berdua," jawab Rizki.
Hakim lalu mendalami aliran duit ke terdakwa Sischa dan Nisa, dan Rizki mengatakan pihaknya tidak menemukan catatan keuangan yang diterima Sischa maupun Nisa dari kerugian negara dalam kasus ini.
"Soal dua nama ini Saudara nggak ada datanya di situ?" tanya hakim.
"Tidak ada, kalau Bu Sischa tidak ada, kalau Bu Nisa juga tidak ada," jawab Rizki.
Sebelumnya, sidang dakwaan Benny dkk telah digelar pada Kamis (4/11/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan dakwaan merugikan keuangan negara sebesar Rp 299,3 miliar terkait dugaan manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta.
"Bahwa Tersangka Benny selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta. Karena perbuatan tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian senilai Rp 299.399.370.273,95," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]