Dalam laporan itu, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP serta Pasal 391 KUHP mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau pemalsuan.
Pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya bukti transfer dana, tangkapan layar percakapan, serta dokumen yang diduga palsu.
Baca Juga:
BKSAP DPR Usulkan Verifikasi NGO Penyalur Bantuan Palestina demi Cegah Penyelewengan
"Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan ini," ucap Grasberg.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang mengatasnamakan lembaga resmi atau menggunakan label keagamaan sebagai daya tarik.
"Penting untuk selalu melakukan cross-check langsung ke institusi terkait, seperti MUI, OJK, atau Bappebti sebelum berinvestasi," tuturnya.
Baca Juga:
MUI Kabupaten Sumedang Gelar Rapat Koordinasi Bahas Ketahanan Keluarga, Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Grasberg juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperketat pengawasan terhadap produk investasi kripto yang mengklaim telah mengantongi sertifikasi halal.
"Jangan sampai label agama dijadikan alat untuk menipu masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut dan menyatakan kasusnya kini masih dalam tahap penyelidikan.