WahanaNews.co, Jakarta – Firli Bahuri saat ini tengah terjerat dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh komisioner nonaktif KPK, Firli Bahuri.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Termasuk salah satu yang nanti akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).
Namun, Ade tak membeberkan sudah sejauh mana pihaknya mendalami soal dugaan TPPU Firli. Ia hanya menyebut proses penyidikan masih dilakukan.
"Nanti kita akan update berikutnya, yang jelas terkait dengan tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik gabungan," katanya.
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
Sebelumnya, Firli Bahuri kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke SYL di Bareskrim Polri pada Rabu (28/12) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, Firli dicecar 22 pertanyaan terkait aset yang tak terdaftar di LHKPN.
Aset-aset tersebut diketahui tersebar di sejumlah daerah. Yakni, Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta.
"Aset Firli (tak terdaftar berupa) tanah dan bangunan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, melansir CNN Indonesia.