Angka tersebut masih berada di bawah harga pokok produksi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp24.000 per kilogram sebagai titik impas usaha.
Sementara itu, harga telur di pasar tercatat berada pada kisaran Rp25.000 hingga Rp27.000 per kilogram.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Bawa Kabar Baik Untuk RI, Sebut Tak Lagi 'Gali Lubang Tutup Lubang'
Kondisi tersebut menunjukkan adanya selisih harga yang cukup besar antara peternak dan pasar, sehingga peternak belum memperoleh keuntungan yang layak dari hasil usahanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BGN meminta seluruh SPPG yang menjadi pelaksana Program MBG menghentikan pola pembelian telur melalui pemasok atau supplier.
Sebagai gantinya, kebutuhan telur untuk program tersebut harus dipenuhi langsung dari peternak lokal.
Baca Juga:
DPR Dorong Telur Bebek Masuk Program MBG, Dinilai Bantu Gizi dan Peternak Nasional
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan rantai pasok yang lebih pendek, meningkatkan pendapatan peternak, serta memastikan manfaat ekonomi Program MBG dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pelaku usaha di daerah.
Selain itu, BGN memberikan tenggat waktu selama dua pekan kepada para kepala SPPG untuk berkontribusi dalam mendorong pemulihan harga telur agar kembali berada pada level yang lebih sehat dan menguntungkan bagi peternak.
Salah satu caranya adalah dengan mengoptimalkan pola pembelian langsung dari sentra-sentra peternakan rakyat.