Ada 7 kanwil yang mencapai target 100% yaitu Lampung, Kalbar, Kaltim, Sulteng, Kalteng, Sulsel, Riau. Sisanya Sultra 48%, Aceh 43%, Jambi 15% dan Sumut 11%. Sulbar, Banten, Bengkulu, Sumbar, Sumsel tidak ada realisasi karena tidak ada CPCL dan CPCL yang clear and clean karena masuk dalam kawasan hutan atau telah bersertifikat.
Suyus berharap proses sertifikasi kedepan bisa dipercepat. Diharapkan ada tambahan anggaran dari BPDPKS. Kemeterian ATR/BPN sendiri sangat mendukung suksesnya PSR. Sekarang dimana ada program PSR maka Kemen ATR/BPN akan masuk untuk melakukan sertifikasi.
Baca Juga:
Optimalkan BPDPKS, Petani Kelapa Sawit Raih Keuntungan dari Harga TBS
Untuk meningkatkan capaian sertifikasi upaya yang dilakukan adalah lebih berkoordinasi antara kantor pertanahan provinsi/kabupaten/kota dengan dinas perkebunan.
Setiap ada data dari BPDPKS, kantor pertanahan kabupaten langsung koordinasi dengan dinas perkebunan memverifikasi CPCL untuk mencari objek PSR yang belum bersertfikat hak milik dan yang berada di luar kawasan hutan. Saat ini baru Kalbar yang NIK CPCLnya sesuai dan terdaftar dengan PSR online.
Panggah Susanto, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar menyatakan Komisi IV siap ikut menyelesaikan lahan petani yang berada di dalam kawasan hutan.
Baca Juga:
Peran Strategis BPDPKS: Pendorong Harga TBS dengan Program Berkelanjutan
“Asal datanya lengkap by name by addres silakan bawa ke saya. Nanti kami bantu untuk menyelesaikannya," katanya.
Panggah menyebutkan, syaratnya adalah data yang lengkap supaya penyelesaiannya konkrit juga. Kalau data hanya perkiraan saja atau data glondongan hanya menyebutkan ada sekian hektar di kawasan ini maka penyelesaiannya akan sulit. Dengan cara ini maka petani dibantu mendapatkan legalitas lahan.
Saat ini struktur kepemilikan lahan perusahaan perkebunan 53% dan perkebunan rakyat 41% sudah cukup harmonis. Petani dengan jumlah 2,3 juta orang dan menyerap tenaga kerja sampai 4,6 juta orang, jumlahya harus dipertahankan, jangan sampai berkurang seharusnya malah bertambah.