4. Kegunaan
Sebagai kartu identitas penduduk, e-KTP memiliki banyak kegunaan, seperti untuk mengurus izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan keperluan lainnya.
Baca Juga:
Bersurat ke Kemendagri, Pemprov DKI Minta untuk Nonaktifkan 92 Ribu NIK
Fungsi KTP Digital sebenarnya serupa dengan e-KTP konvensional. Namun, identitas elektronik ini dilengkapi dengan berbagai fitur tambahan, termasuk dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan layanan, dan lain-lain.
5. Kemudahan
Dalam beberapa situasi, penggunaan e-KTP masih memerlukan fotokopi untuk mengakses layanan publik, sementara untuk IKD, fotokopi tidak diperlukan lagi.
Baca Juga:
Program Penertiban KTP, DKI Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Warga Jakarta ke Kemendagri
Tidak hanya itu, pembuatan KTP Digital atau IKD tidak melibatkan alokasi anggaran khusus seperti yang diperlukan dalam pengadaan bahan e-KTP seperti blangko, ribbon, film, cleaning kit, dan printer.
Demikianlah informasi mengenai perbedaan antara e-KTP konvensional dengan KTP Digital.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.