4. Kegunaan
Sebagai kartu identitas penduduk, e-KTP memiliki banyak kegunaan, seperti untuk mengurus izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan keperluan lainnya.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Alokasikan Rp255 Miliar untuk Program Pelayanan Kesehatan Gratis 2025
Fungsi KTP Digital sebenarnya serupa dengan e-KTP konvensional. Namun, identitas elektronik ini dilengkapi dengan berbagai fitur tambahan, termasuk dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan layanan, dan lain-lain.
5. Kemudahan
Dalam beberapa situasi, penggunaan e-KTP masih memerlukan fotokopi untuk mengakses layanan publik, sementara untuk IKD, fotokopi tidak diperlukan lagi.
Baca Juga:
Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat Gelar Sterilisasi Kucing Jantan di Kemayoran
Tidak hanya itu, pembuatan KTP Digital atau IKD tidak melibatkan alokasi anggaran khusus seperti yang diperlukan dalam pengadaan bahan e-KTP seperti blangko, ribbon, film, cleaning kit, dan printer.
Demikianlah informasi mengenai perbedaan antara e-KTP konvensional dengan KTP Digital.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.