WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah berencana menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang merupakan bentuk digital dari KTP.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa tidak akan ada penambahan stok blangko e-KTP lagi.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Oleh karena itu, diharapkan agar masyarakat segera melakukan aktivasi IKD, yang merupakan bentuk identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone.
Proses aktivasi IKD dapat dilakukan melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore pada ponsel.
Sebelum melakukan aktivasi IKD, pastikan ponsel memiliki akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel yang masih aktif.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Tolak Gugatan Calon Bupati Ahmad Rizal, Ijazah Tak Sesuai KTP
Berikut cara melakukan aktivasi IKD:
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
3. Klik tombol 'Verifikasi Data'
4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
8. Aktivasi IKD telah selesai
Namun, perlu diketahui, sebelum mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), individu perlu mengunjungi Dinas Dukcapil setempat sesuai dengan alamat yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.
Proses pendaftaran aplikasi IKD juga harus dilakukan dengan pendampingan petugas Dukcapil karena diperlukan verifikasi dan validasi yang ketat.
Meski begitu, Kemendagri memastikan IKD ini tak sepenuhnya menggantikan e-KTP. Saat ini, penggunaan KTP Digital pun belum diwajibkan dan tidak ada sanksi bagi yang tidak membuat, meskipun masyarakat diimbau untuk melakukan aktivasi KTP Digital.
Berikut adalah perbedaan e-KTP dengan IKD.
1. Fisik
e-KTP berbentuk seperti kartu yang dapat disimpan dan disentuh secara fisik. Sedangkan KTP Digital atau IKD berupa gambar e-KTP dan QR Code yang tidak bisa dipegang secara fisik.
2. Penggunaan
Karena bentuknya yang berupa kartu e-KTP, perlu dicetak di Dukcapil atau Kecamatan setempat. Sementara itu, untuk KTP Digital penggunaannya cukup pakai Smartphone.
3. Keamanan
Untuk keamanan, e-KTP biasa disimpan di dalam dompet atau tas. Sedangkan KTP Digital atau IKD hanya bisa dibuka melalui aplikasi khusus dalam Smartphone.
4. Kegunaan
Sebagai kartu identitas penduduk, e-KTP memiliki banyak kegunaan, seperti untuk mengurus izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan keperluan lainnya.
Fungsi KTP Digital sebenarnya serupa dengan e-KTP konvensional. Namun, identitas elektronik ini dilengkapi dengan berbagai fitur tambahan, termasuk dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan layanan, dan lain-lain.
5. Kemudahan
Dalam beberapa situasi, penggunaan e-KTP masih memerlukan fotokopi untuk mengakses layanan publik, sementara untuk IKD, fotokopi tidak diperlukan lagi.
Tidak hanya itu, pembuatan KTP Digital atau IKD tidak melibatkan alokasi anggaran khusus seperti yang diperlukan dalam pengadaan bahan e-KTP seperti blangko, ribbon, film, cleaning kit, dan printer.
Demikianlah informasi mengenai perbedaan antara e-KTP konvensional dengan KTP Digital.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]