3. Klik tombol 'Verifikasi Data'
4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
Baca Juga:
Bawaslu Labura Tolak Gugatan Calon Bupati Ahmad Rizal, Ijazah Tak Sesuai KTP
8. Aktivasi IKD telah selesai
Namun, perlu diketahui, sebelum mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), individu perlu mengunjungi Dinas Dukcapil setempat sesuai dengan alamat yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.
Proses pendaftaran aplikasi IKD juga harus dilakukan dengan pendampingan petugas Dukcapil karena diperlukan verifikasi dan validasi yang ketat.