WahanaNews.co | Menteri
Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo.
Alasannya, karena dia merasa telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh
Kepala Negara.
Baca Juga:
Masyarakat Paluta Berharap ke Pada KPK Periksa Proyek PT DNG di Paluta.
"Pertama saya minta maaf kepada bapak Presiden, saya
telah mengkhianati kepercayaan beliau," kata Edhy Prabowo di KPK, Kamis
(26/11/2020) dini hari.
Permintaan maaf juga disampaikan Edhy kepada Ketua Umum
Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan kepada orang
tuannya.
"Minta maaf ke Prabowo yang sudah mengajarkan banyak
hal. Saya mohon maaf kepada ibu saya karena saya yakin hari ini nonton di tv
juga sepuh ini, semoga masih kuat, dan saya masih kuat, terhadap apa yang yang
terjadi," kata dia.
Baca Juga:
Diduga Tidak Memilki SBU, PT BMJ Dapat Proyek Rp20 M di DKI Jakarta
Edhy Prabowo juga meminta maaf kepada seluruh rakyat
khususnya para nelayan.
"Ini adalah kecelakaan dan saya bertanggung jawab saya
tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan dan ini tanggung jawab
saya kepada dunia dan akhirat," kata dia.
Edhy Prabowo dan enam lainnya resmi ditetapkan sebagai
tersangka suap terkait izin tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau
komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Politikus Gerindra itu ditetapkan tersangka setelah
terjaring operasi tangkap tangan bersama 17 orang lainnya termasuk istri Edhy,
Iis Rosita Dewi, Rabu (25/11/2020). Namun dalam penetapan tersangka Istri Eddy,
dilepaskan dan tidak dijadikan tersangka.
KPK telah menetapkan tujuh tersangka yakni Menteri KKP Edhy
Prabowo, staf khusus Menteri KKP, Andreu Pribadi Misata, Wakil Ketua Pelaksana
Tim Uji Tuntas Syafri; pengurus PT ACK, Siswadi, staf Istri Edhy, Ainul Faqih;
dan Amril Mukminin.
Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni, Suharjito selaku
Direktur PT DPP.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum
batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar
perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan
hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak,
usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya
tahun 2020. KPK menetapkan 7 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi
Pomolango, dalam konferensi Pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu
malam.
Dalam kasus ini, Edhy dan kelima tesangka penerima suap
disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang
Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Suhartijo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [qnt]